Lowongan CPNS Palembang
Seleksi CPNS dan PPK Non Guru Dibuka 30 Juni 2021, Dikurangi Jadi 3 Sesi, Ini Jadwal Seleksi CPNS
engumuman pendaftaran tidak hanya berlaku untuk CPNS dan PPPK non guru, tapi juga PPPK guru. Pendaftaran dilakukan serentak untuk 3 jenis kualifikasi
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru dan guru dibuka mulai 30 Juni 2021.
Adapun batas pendaftaran terakhir yakni pada 21 Juli 2021.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan, waktu pendaftaran menurut peraturan perundang-undangan (PP) pendaftaran harus dibuka sekurang-kurangnya tiga minggu kalender.
"Pengumuman pendaftaran 30 Juni. Pendaftarannya sekaligus pada pengumuman. Jadi pendaftaran mulai 30 Juni sampai 21 Juli 2021," kata Suherman melalui konferensi pers virtual, Selasa (29/6/2021).
Dia menyebutkan, setelah pendaftaran ditutup, instansi akan melakukan seleksi dan verifikasi proses seleksi administratif berdasarkan dokumen yang didaftarkan calon peserta.
Baca juga: Peserta CPNS di BKN Palembang Diminta Bawa Hasil Rapid Test, Lihat Pengumuman Via YouTube
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dibuka 28-29 Juli.
Jika ada calon peserta yang ingin menyampaikan keluhan terkait hasil seleksi, BKN memberikan waktu masa sanggah pada 30 Juli-1 Agustus.
"Jika sanggahan disampaikan ke BKN, maka instansi dan BKN wajib menjawab sanggahan tujuh hari sejak batas waktu akhir waktu sanggah," ujarnya.
Waktu keputusan dari masa sanggah diumumkan pada 9 Agustus.
Keputusan yang diambil ini akan menjadi hasil akhir yang menentukan peserta yang bisa ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang rencananya digelar 25 Agustus - 4 Oktober 2021.
"Pengumuman pendaftaran tidak hanya berlaku untuk CPNS dan PPPK non guru, tapi juga PPPK guru. Pendaftaran dilakukan serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta," jelas dia.
Baca juga: Bolehkah Peserta Positif Covid-19 Ikut Tes CPNS ? Ini Penjelasan Kepala BKN Kanreg VII Palembang
Menurut Suharmen, karena masih masih dalam masa pandemi penerimaan CPNS dilakukan dengan sangat ketat.
Hal ini ditujukan agar proses pendaftaran tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19.
"Jika di masa normal selama lima sesi. Saat ini dikurangi menjadi tiga sesi agar tidak terjadi penularan. Ini juga yang membuat waktu pendaftaran lebih panjang karena sesi dikurangi dan potensi pendaftar yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya," katanya lagi.
Pihak BKN juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi.
Kerja sama dan sinergi juga akan lebih dieratkan karena sejak Agustus hingga November Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan bekerja nonstop.
