Berita Palembang

KTP Palembang, PBB Banyuasin, Warga Minta Tegal Binangun Masuk Wilayah Palembang

"Untuk KTP, KK hingga Akte anak pun masuk Palembang. Cuma PBB rumah kami saja yang Banyuasin, " Ungkapnya,

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
sripoku.com/odi
Kawasan Tegal Binangun Jumat (4/6/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Meski disebutkan bahwa Persoalan Tapal Batas wilayah antara Kota Palembang dan Banyuasin telah ada titik temu, namun sejumlah warga yang bermukim di kawasan Tegal Binangun khususnya masih berharap besar agar tempatnya masuk dalam Kota Palembang.

Eka, salah seorang warga yang tinggal di Taman Sasana Patra, Tegal Binangun mengungkapkan alasannya karena menilai semua dokumen administrasi kependudukan yang dimilikinya berstatus sebagai warga Palembang.

Sementara untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah yang ditempati bersama keluarganya masuk dalam wilayah Kabupaten Banyuasin.

"Untuk KTP, KK hingga Akte anak pun masuk Palembang. Cuma PBB rumah kami saja yang Banyuasin, " Ungkapnya, Rabu (23/6/2021).

Ia mengatakan, warga setempat pun jika diadakan polling untuk persoalan tersebut, masih ingin tempat tinggal mereka masuk dalam Kota Palembang.

Sebab, kalau sampai berubah status daerah susah tentu semua administrasi kependudukan harus ikut pula diubah.

"Sebenarnya warga tidak mau ribet, karena kalau sampai berganti tentu semuanya harus diubah status kependudukannya dan itu butuh waktu, " Katanya

Sementara itu, Kabag Tapem Pemerintah Kota Palembang, Asnawi menegaskan sampai saat ini diakuinya belum ada keputusan resmi terkait tapal batas antara Kota Palembang dan Banyuasin.
Bahkan, di tingkat Pemerintah Pusat pun belum bisa memberikan keputusan resmi.

"Belum ada keputusan soal pembagian batas wilayahnya. Terakhir kami rapat Rabu lalu pun masih dalam pembahasan, "ujarnya.

Disebutkan dalam berita sebelumnya bahwa kawasan JSC itu masuk Palembang termasuk OPI, tapi dari SPBU dan OPI Mal masuk Banyuasin.

"Dari berita acara harian yang ditanda tangani beberapa waktu lalu belum ada sampai ke pembagian yang disebutkan tadi,"

Dalam persoalan ini, kata Asnawi, sejumlah pertimbangan dilakukan terutama juga melihat aspek perekonomian dan lain sebagainya.

"Harapan kami dengan peran serta dari Pemerintah Pusat akan bisa mempercepat penyelesaian masalah tapal batas, " Katanya.

Ditambahkan, Sukirman Kasubag Administrasi Kewilayahan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Palembang yang juga bagian tim teknis Penegasan Batas Wilayah (PBD) Kota Palembang, terkait batas dengan Kabupaten Banyuasin mengatakan ada 3 segmen yang belum di sepakati sebagaimana Berita Acara Rapat. 

Salah satunya terdapat sub segmen Kelurahan 15 Ulu Tegal Binangun Jakabaring ( Kelurahan Plaju darat dan Talang Putri), Kelurahan Talang keramat dan desa Talang Buluh yang belum disepakati antara Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang
Kemudian, kata Sukirman, tim PBD Kabupaten Banyuasin dan tim PBD kota Palembang akan menyerahkan data pendukung yang terkait dengan batas daerah pada beberapa sub segmen kepada tim PBD pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 

Antara Kabupaten Banyuasin dan kota Palembang akan memberikan garis batas alternatif secara bersama terhadap segmen yang telah disebutkan wilayahnya dan akan disampaikan kepada tim PBD pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 

"Poin terkait sub segmen wilayah tersebut yang belum disepakati, " Katanya

Tegal Binangun Masuk Palembang

Persoalan tapal batas Palembang-Banyuasin di wilayah Jakabaring akhirnya menemui titik temu. Setelah pihak Pemkab Banyuasin bersama Kementerian Dalam Negeri mengelar rapat koordinasi.

Hasil disepakati untuk batas wilayah antara Palembang dan Banyuasin di Wilayah Jakabaring berada di Jalan Pelita.

Hal ini diungkapkan oleh, Sekda Banyuasin, Senen Har, Rabu (23/6/2021) kepada Sripoku.com.

Menurut dia, dari Jalan Pelita ke atas itu masuk wilayah Kota Palembang. Sedangkan ke bawah masuk wilayah Banyuasin.

"JSC itu masuk Palembang termasuk OPI, tapi dari SPBU, OPI Mal masuk Banyuasin," kata dia.

Ia memastikan untuk tapal batas di jalan, masuk wilayah Banyuasin dipastikan tepat di tugu perbatasan Banyuasin.

"SMA Negeri 19 Palembang dan MAN 1 Palembang, masuk wilayah Palembang. Sedangkan, untuk wilayah Banyuasin berada di depannya," kata dia.

Menurut dia, aliran sungai di sekitar itu menjadi tapal batas wilayah Palembang-Banyuasin.

Lanjut Senen Har, untuk wilayah Talang Buluh selurunya masuk dalam wilayah Banyuasin. Hal ini, sesuai dengan PP 23 Tahun 1988 tentang Tapal Batas.

Pemkab Banyuasin berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 23 tahun 1998 dan UU No 6 tahun 2002 tentang Tapal Batas untuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Sehingga, terjadinya penyelesaian tapal batas.

"Untuk wilayah Jakabaring, memang sejarahnya 29 RT itu penduduk Plaju Darat. Maka, melihat aspek sosial ekonominya diputuskan dari koordinasi batas Jalan Pelita ke atas itu masuk wilayah Palembang," jelasnya.

Penandatanganan hasil koordinasi tapal batas, baik dengan Palembang, Ogan Ilir, Muba, Muaraenim dan OKI akan segera dilaksanakan. Sebagian, penandatanganan tapal batas dengan kabupaten tetangga sudah dilaksanakan.

Tegal Binangun Masuk Palembang, OPI Mal Masuk Banyuasin, Rapat Tapal Batas Palembang-Banyuasin

Sejak Dipasang Lampu Merah Simpang Empat Tegal Binangun Sering Macet, Percuma Kalau Polisi Nggak Ada

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved