Berita Religi

Apa Hukum Memakai Emas Putih dan Platinum Bagi Laki-laki? Begini Penjelasannya Awas Bisa Jadi Haram

Dalam Islam, laki-laki tidak diperkenankan untuk memag terbuat dakai perhiasan emas dan pakaian yakni sutera, lantas bagaimana dengan emas putih?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Shutterstock
ilustrasi laki-laki memakai emas 

SRIPOKU.COM - Apa hukum memakai emas putih dan platinum untuk laki-laki? Begini penjelasan Buya Yahya.

Dalam Islam, laki-laki tidak diperkenankan untuk memag terbuat dai sutera.

Hal ini lantaran emas jika dipakai oleh laki-laki akan memicu adanya penyakit Alzheimer.

Jika laki-laki memakai emas maka butiran-butiran debu akan masuk ke dalam darah, hal inilah yang menimbulkan penyakit berbahaya

Penyakit Alzheimer adalah gangguan pada otak yang menyebabkan penurunan daya ingat, kemampuan berpikir dan bicara, serta perubahan perilaku.

Akan tetapi bagi perempuan diperbolehkan untuk memakainya.

Perempuan diperkenankan memakai emas lantaran butiran-burtiran debu dari emas yang masuk ke dalam darah akan keluar saat datang bulan atau haid.

Namun, perhiasan tak hanya terbuat dari emas, melainkan perak dan lainnya juga ada.

Lantas, bagaimana dengan emas putih dan platinum? Apakah hukumnya jika lelaki memakainya?

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum emas putih dan platinum bagi laki-laki yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Bolehkah Kita Membaca Huruf Latin Dalam Mengaji? Begini Hukum Membaca Alquran Ibarat Dagang Tak Rugi

Pembahasan mengenai hukum emas putih dan platinum bagi laki-laki diawali dari pertanyaan berikut ini.

"Apakah hukum emas putih, apakah sama dengan emas kuning? Menurut informasi yang pernah saya baca ternyata emas putih itu komposisinya sekian persen merupakan dari emas asli, apakah hukumnya tetap seperti bahan platinum sehingga pria halal memakainya atau hukumnya juga sama dengan emas kuning yang lelaki haram memakainya?," tanya seorang jemaah.

Buya Yahya memberikan tanggapan dan menjelaskan bahan emas putih bukanlah platinum.

"Emas putih bukanlah platinum, jadi ada emas kuni dan emas putih, yang menjadi sebab haram bagi laki-laki adalah kadar emasnya, kalo emas putih dicampur dengan bahan nikel dan sebagainya, berarti di dalamnya ada emas, dan emasnya pun tidak sedikit sampai 50 persen lebih maka haram bagi kaum laki-laki," terang Buya Yahya.

"Adapun emas kuning jelas ada lapisannya dengan perak, karena ada emasnya maka haram dipake oleh kaum laki-laki," jelasnya.

Maka dalam hal ini Buya Yahya menegaskan jika emas putih adalah emas bukan platinum apalagi platina.

"Jadi kalau memang emas putih adalah emas yang dicampur dengan sesuatu yang warnanya putih sehingga mulai memutih, maka itu ada kadar emasnya, bagi kaum pria adalah haram," tegasnya.

"Adapun hakekatnya jika betul yang tadi kami omongkan, maka jawabannya tadi adalah bener, tapi kalau ternyata defini emas putihnya saya salah maka hukumnya juga salah," tambahnya.

"Jangankan emas, anda punya cincin karet beremas haram hukumnya karena ada emasnya," tukasnya.

Baca juga: Apa Hukum Mempercayai Ramalan Zodiak yang Berisi Karir & Masa Depan? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved