Berita Prabumulih

Gara-gara Kabel, Pria Ini Dikepung Tim Opsnal Reskrim Polsek Prabumulih Barat Pimpinan Ipda Darmawan

Pelaku diamankan di Jalan Anggrek Kelurahan Prabumulih berikut barang bukti berupa 3 roll atau sekitar 450 meter kabal rekam jejak seismik.

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel/Edison
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH meringkus pelaku pencurian kabel sebanyak sekitar 100 roll atau sepanjang 15000 meter untuk rekam kegiatan seismik milik PT Bureau Geophysical Prospekting (BGP). 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH meringkus pelaku pencurian kabel sebanyak sekitar 100 roll atau sepanjang 15.000 meter untuk rekam kegiatan seismik milik PT Bureau Geophysical Prospekting (BGP).

Pelaku berinisial AA (42) warga Jalan Melati Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Pelaku diamankan di Jalan Anggrek Kelurahan Prabumulih berikut barang bukti berupa 3 roll atau sekitar 450 meter kabal rekam jejak seismik.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH mengungkapkan pelaku diringkus bermula dari laporan Aris (43) yang merupakan Koordinator HSE PT BGP ke SPK Polsek Prabumulih Timur.

Dalam laporannya dengan nomor LP/B/106/VI/2021/SUMSEL/PBM/Sek Pbm Barat, warga yang beralamat di Jalan Dukuh Pengkok Kelurahan Nglebur Kecamatan Jiken itu mengaku jika ada yang mencuri kabel kegiatan sismik PT BGP.

"Mendapat laporan ini petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui jika pelaku pencurian berinisial AA," ujar Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH kepada wartawan.

Darmawan menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menyelidiki apakah ada keterlibatan pelaku lainnya.

"Pelaku inisial AA telah kami amankan dan masih kita lakukan proses lebih lanjut," tegasnya seraya mengatakan sebanyak 3 roll kabel turut diamankan.

Atas perbuatannya kata Kanit Reskrim, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.

Sementara pelaku AA dihadapan petugas mengakui perbuatannya yang telah mencuri kabel untuk kegiatan Sismik dari PT BGP tersebut. (eds/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved