Berita Religi

Bagi Makmum Masbuk Apakah Wajib Melakukan Takbiratul Ihram? Begini Penjelasannya dan Landasan Tepat

Takbiratul ihram termasuk rukun sholat, apakah wajib dibaca oleh makmum masbuk dalam sholat? Simak penjelasan berikut ini.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Anton
Ilustrasi - Sholat Berjamaah. 

SRIPOKU.COM - Apakah wajib takbiratul ihram bagi makmum yang masbuk? Begini penjelasannya.

Takbiratul ihram termasuk rukun sholat dengan mengucapakan kalimat memuji Allah yakni Allahuakbar yang artinya Allah Maha Besar.

Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 2 menulis, takbiratul ihram adalah seseorang yang hendak mulai sholat, berdiri menghadap kiblat sambil mengucap takbir, اللّٰهُ أَكْبَر (allāhu akbar).

Disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud dan at Tirmidzi dengan sanad shahih dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW bersabda, “kunci sholat adalah bersuci dan pengharamannya adalah takbir.” Disebutkan juga dalam hadits dengan sanad muttafaq ‘alaihi, Rasulullah SAW bersabda, “Jika engkau hendak mendirikan sholat, maka bertakbirlah.”

Lantas, bagaimana dengan makmum masbuk apakah wajib takbiratul ihram?

Dilansir melalui kanal YouTube Rumah Fiqih, berikut penjelasan Ustaz Firman Arifandi mengenai tata cara makmum masbuk dalam sholat.

Baca juga: Apa Itu Masbuk dalam Sholat? Begini Penjelasannya Lengkap dengan Orang Yang Bisa Disebut Masbuk

Niat Sholat Jumat dalam Bahasa Arab dan Latin, Serta Sunah, Hukum & Syarat Sebelum Sholat Jumat
Niat Sholat Jumat dalam Bahasa Arab dan Latin, Serta Sunah, Hukum & Syarat Sebelum Sholat Jumat (SRIPOKU.COM/ANTON)

Jumhur ulama menjelaskan bahwasanya di antara pembuka rukun sholat kalau mazhab Syafi'i niat, kalau jumhur adalah takbiratul ihram.

Maka sebenarnya Imam Syafi'i juga memasukkan takbiratul ihram ini dalam rukun sholat.

Dalam hal ini para ulama sepakat bahwasanya sholat itu harus dibuka dengan takbiratul ihram.

Hal ini berdasarkan landasan hadit Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam yang kata beliau pembuka sholat yang membolehkan orang untuk melakukan sholat itu adalah kesuciannya, kemudian dan yang mengharamkan dari hal-hal yang membatalkan sholat adalah ketika seseorang memulai dengan takbir, dan yang menghalalkan seseorang untuk melakukan apa saja di luar sholat dalah salam, ketika sudah salam pertama maka sudah boleh melakukan apapun gerakan yang ada di luar rukun sholat.

Berangkat dari hadits ini seluruh ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali sepakat bahwasanya sholat itu harus dimulai dari takbiratul ihram.

Lalu, bagaimana dengan makmum masbuk apakah wajib melakukan takbiratul ihram?

"Semuanya juga sepakat baik itu yang mudrik (orang yang mengikuti imam dari awal sampai akhir) atau yang masbuk (orang yang terlambat dan tidak berbarengan dengan imam saat rakaat pertama) tetap harus takbiratul ihram," jelas Ustaz Firman Arifandi.

"Karena kenapa? Yang membuat segala hal di luar sholat itu dilarang adalah takbir, dengan takbir kita sudah murni melakukan sholat, tidak boleh melakukan yang lainnya," tambahnya.

"Maka jika belum takbiratul ihram tidak dianggap sah sholatnya," lanjutnya.

Lantas, apakah orang yang masbuk harus juga membaca Al-Fatihah?

"Dalam pandangan para ulama orang yang masbuk kalo ketinggalan Al-Fatihah sepanjang dia tidak ketinggalan gerakan rukuknya imam, maka dia belum ketinggalan rakaatnya," terangnya.

"Orang bisa masuk kategori ketinggalan rakaat kalau sudah ketinggalan rukuk, bukan ketinggalan A-Fatihah, nggak masalah karena beberapa mazhab nggak baca Al-Fatihah, yang penting takbiratul ihram baru mengejar gerakan imam," jelas Ustaz Firman Arifandi.

Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama tentang apakah makmum masbuk wajib membaca takbiratul ihram atau tidak jawabannya tetap wajib.

Adapun hadits kedua yang menjadi landasannya yang artinya maka sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka ikutilah gerakan imam dan jangan berbeda dari gerakannya, kalau dia takbir maka takbirlah kata Rasulullah SAW.

Maka dari sini jumhur ulama sepakat semua ulama dari 4 mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali sepakat bahwasanya harus dimulai dengan takbiratul ihram.

"Perkara habis itu ikut imam langsung sujud nggak apa-apa, perkara imamnya lagi rukuk langsung rukuk nggak apa-apa, tapi harus dimulai dengan takbiratul ihram, tidak perlu membaca Al-Fatihah dan tidak membuat sholatnya menjadi batal," tukasnya.

Baca juga: Jika Seseorang Selalu Lupa Gerakan Sholat, Ujian atau Musibah? Jangan Buruk Sangka Inilah Hikmahnya

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved