Novel Baswedan cs Melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Menggunakan Posisinya Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan Novel Baswedan cs, ke Dewan Pengawas KPK atas dua dugaan pelanggaran etik.
SRIPOKU.COM -- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Hal ini terkait peran Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang telah menjerat eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
Sujanarko menyatakan, terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan pihaknya.
Pertama, Lili Pintauli Siregar diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: 2 Oknum ASN Dinas PUBM PALI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai Abab, Negara Merugi 3 M
Baca juga: AKBP Danny: Siap Mengawal Surat Edaran Bupati Tentang Kegiatan Masyarakat Malam Hari
Pasal itu menyebutkan, “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.
Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal itu menyatakan “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.
Atas dua dugaan tersebut, penyidik Rizka Anungnata menyatakan kesediaannya sebagai saksi, karena merasa memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,” kata Rizka.
Dalam kesempatan ini, Novel meminta Dewas untuk berani menyampaikan kepada publik apapun putusan hasil pemeriksaan pelaporan yang dilayangkan pihaknya, termasuk jika dewas menyatakan Lili tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Dengan demikian, KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.
“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” ujar Novel.
Sementara itu dilansir dari kpk.go.id, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar merespon pemberitaan sejumlah media dan pertanyaan media mengenai informasi bahwa tersangka Walikota Tanjungbalai MS berupaya menjalin komunikasi dengan Pimpinan KPK untuk meminta bantuan terkait perkara yang dihadapinya, berikut klarifikasinya.
- Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara ybs apalagi untuk membantunya dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
- Saya sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, saya terikat dengan kode etik dan peraturan di KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak berperkara.
- Namun demikian, sebagai Pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah. Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.
- Posisi saya sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK membuat saya memiliki jaringan yang cukup luas. Hubungan silaturahmi tersebut tetap terjalin dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan.
- Dalam komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya pejabat publik selalu saya ingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan menghindari korupsi.
- Saya selalu menjaga selektifitas berkomunikasi untuk menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun muruah lembaga KPK.
- Saya pastikan KPK tegas memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dan juga perkara lainnya jika ada yang melibatkan Penyidik KPK SRP, juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh SRP melalui Dewas.
- Penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional yang didasarkan pada kecukupan alat bukti. Jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi, sebagaimana telah kami buktikan maka kami akan proses dengan tegas.
