Berita Palembang
Nyaris Bikin Buta Mata Satpam UIN Raden Fatah Palembang, Indra Penyiram Air Keras Ditangkap
Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134, Polrestabes Palembang, menangkap Indra Julizar eksekutor penyiraman air keras
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134, Polrestabes Palembang, menangkap Indra Julizar eksekutor penyiraman air keras, Senin (7/6/2021) di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Aman I Kelurahan 5 Ulu Darat Kecamatan SU I Palembang.
Sebelumnya Polrestabes Palembang sudah lebih dulu menangkap dua orang rekan Indra.
Indra tak bisa lagi lari saat tim yang dipimpin Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengepung kediaman pelaku.
Informasi yang dihimpun, tersangka Indra Julizar bersama tiga pelaku lainnya dibayar untuk melakukan penyiraman dengan menggunakan air keras kepada korban satpam UIN Raden Fatah Palembang bernama Aminudin (49) serta anaknya M Robani (29), Minggu (25/4/2021), sekira pukul 23.00, di depan rumah di Jalan Padat Karya Lorong Mangga III Kelurahan Talang Jambi Kecamatan Sukarami Palembang.
Akibat disiram air keras, korban Aminudin mengalami luka bakar di bagian wajah hingga mata hampir buta, sementara anak korban yang ingin membantu mengalami luka tusuk senjata tajam dan langsung dilarikan ke RSMH Palembang.
Kejadian tersebut dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dari kejadian ini, Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Erwin (43) saat berada di Jalan Mataram Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat (30/4/2021).
Lalu menangkap tersangka Riki Septiawan alias Kiki (27) warga Jalan KH Azhari Lorong Kamasan Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang ditangkap ditempat persembunyian di Kabupaten Kepahiyang Kota Bengkulu.
Ketika ditemui di ruang Riksa Reskrim, Selasa (8/6/2021) tersangka Indra Julizar mengatakan benar ikut melakukan aksi penganiayaan kepada korban.
"Benar pak, saya yang menyiapkan air keras (cuka para) di mana saat beraksi saya berikan kepada tersangka Kiki, dan saya memegang juga untuk menyiram, dia dan saya yang menyiramkan cuka para," kata sopir ini.
Indra Julizar mengaku perbuatannya dilakukan atas perintah DS (DPO) yang memberikan imbalan jika berhasil.
"Saya dibayar sebesar Rp 1,3 juta setelah usai beraksi, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari saja. Saya menyesal pak," ungkapnya.
Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan benar kembali seorang pelaku sudah diamankan yang berperan utama menyiramkan air keras kepada korbannya.
"Pelaku di lapangan ada 4, dan sekarang sudah 3 pelaku ditangkap, DPO 1 pelaku lagi termasuk siapa yang menyuruhnya dan membayar mereka. Terus akan kita buru sampai semuanya ditangkap, pelaku yang diamankan ini berperan yang menyiramkan air keras kepada korban," kata Tri.
Lanjut ri, selain pelaku juga diamankan barang bukti (BB) kejahatan berupa selembar hasil visum ET Repertum, sebotol bekas shampoo bayi bekas tempat cairan cuka para (air keras), sebuah blangkon.
"Untuk perkaranya pelaku sendiri akan dijerat Pasal 355 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun,"tutupnya. (diw)
• Ayah di Lampung Menangis Dapat Kiriman Video Syur, Pemerannya Anak Perempuan Sendiri, Kronologinya
• Istri di Pagaralam Minta Suaminya Dihukum Mati, Karena Sudah 5 Kali Perkosa Anak