Berita Lubuklinggau
Dituntut Seumur Hidup, Bandar dan Kurir Sabu-sabu 2 Kg Asal Muratara Hanya Divonis 15 Tahun Penjara
Ketiga bandar dan kurir sabu-sabu tersebut yakni Andre Giopano (23 tahun), Elfin Heryadi (38 tahun), Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41)
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis ringan kepada tiga terdakwa bandar dan kurir sabu 2 Kg di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketiga bandar dan kurir sabu-sabu tersebut yakni Andre Giopano (23 tahun), Elfin Heryadi (38 tahun), Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41 tahun).
Proses sidang dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau secara virtual dengan diikuti oleh ke empat terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muara Beliti, Kamis (3/5/2021) sore kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal SH dengan Hakim Anggota Ferdinaldo H Bonodikun dan Andi Barkan Mardianto ini hanya menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 MilIar subsider 6 bulan.
Vonis 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 Miliar ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Pasalnya JPU dalam sidang tuntutan sebelumnya menuntut ke empat terdakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Menanggapi putusan ringan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra mengaku akan melakukan pikir-pikir dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Kita akan laporkan pada pimpinan untuk melakukan banding apa tidak. Yang pastinya pikir-pikir," ujar keduanya seusai persidangan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ,Wiily Ade Chaidir mengatakan pihaknya masih punya waktu tujuh hari kedepan untuk melakukan pikir-pikir.
"Sesuai dengan KUHAP JPU kita punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ungkapnya pada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Sebelumnya juru bicara Kejari Lubuklinggau, Kasi inteligen Aan Tomo mengatakan, alasan keempat terdakwa dituntut seumur hidup karena barang bukti yang ditemukan mencapai 2 Kg lebih.
"Mereka merupakan jaringan kelas kakap, karena berdasarkan pengembangan jumlah sabu yang mereka edarkan mencapai 5 Kg, 3 Kg telah mereka edarkan lebih dahulu, sementara yang berhasil diamankan hanya 2 Kg dan 6.000 butir ekstasi," ungkapnya kala itu.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah keempat terdakwa telah menikmati hasil penjualan sabu-sabu dan terakhir setiap dilakukan pemeriksaan keempat terdakwa selalu berbelit-belit.
"Jenjang proses tuntutan kita runutnya sudah ke Kejati, artinya tuntutan yang kami sampaikan sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, didapatnya barang bukti narkoba 2.109 gram ini berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai kurir, yaitu Andre Giopano dan Elfin Heryadi.
Kedua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Innova warna putih B 2274 ini kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.1 kilogram.
Keduanya ditangkap saat melintas di wilayah Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas.
Setelah dikembangkan, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah pasangan suami isteri, Edi dan Dial Sasmita yang diduga merupakan bandar narkoba.
BNN Musi Rawas berkordinasi dengan BNN Lubuklinggau untuk melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri bandar narkoba tersebut dikediaman mereka di Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Setelah berhasil diamankan, pasutri bandar narkoba itu mengaku memiliki 5 kilogram sabu dan 6000 butir pil ekstasi. Namun 1 kilogram sabu dan 2000 butir pil ekstasi sudah diantarkan ke wilayah Propinsi Jambi.
Sedangkan 2 kilogram sabu dan 4000 butir ekstasi diduga telah diedarkan ditengah masyarakat. Dan 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin yang sudah ditangkap lebih dulu. (Eko Hepronis)