Daftar Provinsi yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik, Ada Jambi & Sumbar, Bagaimana Sumsel?

Adapun pada tahap pertama, tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera tilang elektronik.

Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Bayazir Al Rayhan
Kamera CCTV Tilang Elektronik yang terpasang di dekat simpang Polda Sumsel tepatnya di KM 5 Palembang sebelum simpang Polda Sumsel 

SRIPOKU.COM - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau yang biasa disebut tilang elektronik, akan segera diberlakukan di sejumlah provinsi.

Bahkan, ada beberapa provinsi tambahan yang bakal segera menerapkan e-tilang di jalanan.

Hanya saja, belum ada provinsi Sumsel atau kota Palembang masuk daftar kawasan yang segera menerapkan tilang elektronik.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, mengatakan setidaknya ada tambahan 13 provinsi yang bakal menerapkan tilang elektronik.

Senang Dengan Ajax, Alasan Kepala Samsat UPTB Palembang IV Jagokan Timnas Belanda di Euro 2020

Tilang elektronik tahap dua secara nasional rencananya akan diluncurkan pertengahan Juli 2021.

"Ada sekitar 13 Polda, titik ada banyak, ada penambahan tentunya," kata Istiono sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (4/6/2021).

Adapun pada tahap pertama, tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera tilang elektronik.

Lokasi tilang elektronik tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.

Tilang elektronik menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu-lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Perampok Tindih Wanita Muda di Banyuasin, Korban Meronta tak Kuat Melawan, Serahkan Harta Beharga

Berikutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Tilang elektronik merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Selain itu, tilang elektronik merupakan bagian dari program peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Menurut Istiono, jajarannya akan terus mengembangkan inovasi dalam rangka membangun peradaban masyarakat tertib dan patuh terhadap hukum.

Terlebih di masa pandemi ini, lanjut dia, penerapan tilang elektronik sangat membantu kerja kepolisian dalam mematuhi aturan lalu-lintas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved