Berita Religi

Benarkah Ada Larangan Memotong Kuku dan Rambut Saat Wanita Haid? Apakah Haram? Begini Hukumnya

Ada banyak mitos yang berkembang di masyarakat termasuk memotong kuku dan rambut saat haid, benarkah adak larangannya? Begini penjelasannya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Sripoku.com/Tria Agustina
Ilustrasi memotong kuku 

"Tidak ada yang mengatakan haram kalau perempuan haid potong rambut, nggaka da yang haram bahkan sesuai dengan kebutuhan, hanya ulama mengatakan sebagian makruh, kalau rontoh biarin saja buang nggak usah pusing," tutur Buya Yahya.

"Ini kan masalah fiqih, ini ada kesalahpahaman baca kitab dan fiqihnya nggak berguru, ada yang nggak berani motong rambut dan kuku, harus dimandikan kalau tidak, darimana ilmu itu?, Disunnahkan iya dinukil dari Imam Al-Ghozali," sambungnya.

Baca juga: Bolehkah Mandi Telanjang Alias tidak Memakai Pakaian? Begini Hukum dan Adab Mandi Dalam Islam

Buya Yahya pun menjelaskan mengenai kaidah yang selama ini banyak yang salah paham.

"Bahwa kalau ada orang haid, atau orang junub kemudian suci maka tidak boleh melakukan sholat kecuali mandi besar, maka yang harsu dimandikan adalah semua anggota tubuh yang dibawa di dalam sholat," terangnya.

"Kalau anda punya rambut panjang yang 10 meter wajib dimandikan semuanya, karena rambut panjang dibawa sholat," imbuhnya.

"Rambut yang dipotong sama kuku yang dipotong dibawa sholat nggak?, Biatin saja sana kok pusing, itu loh fiqih," tuturnya.

Namun, Buya Yahya juga menuturkan dihimbau kalau potong jangan pada saat haid jika dirasa misal rambutnya memang membuat tidak rapi dan kukunya sudah panjang dan kotor.

"Menjadi boleh, makruhnya hilang, yang jelas tidak haram, tinggal nanti sesuai dengan kebutuhan," sambungnya.

"Jangan salah paham sampai ada yang mengatakan haram, ulama mengatakan makruh, sebaiknya jangan potong kuku, tapi kalau kukunya kepanjangan risih ya potong," tambahnya.

Baca juga: Mengapa Menyemir Rambut dengan Warna Hitam itu Dilarang? Ini Hukum Mengubah Warna Uban Anjuran Nabi

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved