Berita Palembang
Pemilu Februari dan Pilkada November 2024, Begini Respon Ketua KPU Sumsel, Akuntabel dan Demokratis!
Menurut ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, jika usulan yang diajukan itu sudah pas. Artinya tahapan Pemilu nanti akan di mulai pada awal tahun 2022.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Usulan KPU RI yang mengusulkan Pemilu 2024 dilakukan lebih awal kepada DPR RI.
Dimana untuk penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 20 November 2024, direspon positif jajaran KPU Sumsel.
Menurut ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, jika usulan yang diajukan itu sudah pas. Artinya tahapan Pemilu nanti akan di mulai pada awal tahun 2022.
"Tentu, jajaran KPU prov dan Kabupaten/ kota se Sumsel, siap melaksanakannya," kata Amrah, Senin (31/5/2021).
Mantan Ketua KPU Ogan Ilir ini pun berharap DPR dan pemerintah, dapat merealisasikan hal- hal yang diusulkan tersebut, terutama penguatan sistem sistem IT (Informasi dan Teknologi) yang akan digunakan dalam setiap tahapan.
"Seperti Sipol saat pendaftaran parpol, Silon saat pencalonan DPR, DPD dan DPRD, Sidalih saat pemutakhiran data pemilih, Silog terkait pengadaan logistik dan Sirekap saat pungut hitung," jelasnya.
Diterangkan Amrah, dengan beberapa poin tersebut dipenuhi, maka ia yakin penyelenggaraan pemilu nanti berjalan baik.
"Apabila itu dipenuhi, maka kami berkeyakinan Pemilu, Pilpres dan Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan baik. Selain itu lebih akuntabel dan demokratis," ucapnya.
Ditambahkan Amrah, kesemuanya itu tentu akan bermuara pada kesiapan pemerintah, dalam menyediakan anggaran untuk pelaksanaan pemilu 2024. Apalagi Pilkada 2024 sendiri, akan dibiaya langsung oleh APBN.
"Intinya semua stakeholder harus menyiapkan dengan maksimal. KPU maupun Bawaslu dari penyelenggaraanya. DPR dari produk hukum Pemilu dan Pilkada, sementara pemerintah dari sisi anggaran dan dukungan dari pusat sampai ke Pemda.
Sedangkan TNI/ Polri dari sisi pengamanan giat tersebut," tandas Amrah.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan Pemilu 2024 dilakukan lebih awal kepada DPR RI.
Pihaknya mengusulkan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 20 November 2024.
Ilham mengatakan pihaknya mengusulkan hal tersebut karena sejumlah alasan.
Pertama, kata Ilham, pihaknya sudah menghitung dan melakukan simulasi.
Menurut perhitungan tersebut, kata dia, hasil Pemilu 2024 kemungkinan belum bisa didapatkan pada saat penyelenggaraan Pilkada yang kemungkinan digelar pada Agustus 2024 jika Pemilu tetap dilaksanakan pada April 2024.
Pertimbangan dalam perhitungan tersebut di antaranya kemungkinan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemungutan Suara Ulang atau Penghitungan Suara Ulang yang memakan waktu.
Dengan demikian, kata dia, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan April maka akan terjadi kekosongan saat pencalonan Pilkada.
Selain itu, kata dia, pihaknya menghindari pekerjaan yang terus beririsan dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar Perludem pada Minggu (30/5/2021).
"Setelah kami berdiskusi untuk yang terakhir, kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan Pemilu, dan untuk Pilkada akan kita laksanakan pada 20 November 2024," kata Ilham.
Pihaknya mengusulkan durasi proses pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada dibuat menjadi 30 bulan atau lebih lama 10 bulan dari yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Usulan tersebut diajukan, kata Ilham, karena Pemilu 2024 merupakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pertama kali di Indonesia di tahun yang sama, walaupun KPU RI pernah melaksanakan Pilkada 2018 yang kemudian pelaksanaan atau tahapannya beririsan dengan Pemilu 2019.
Selain itu, menurut pihaknya, Pemilu dan Pilkada 2024 memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian bagi penyelenggara Pemilu.(Arief/TS)
