Berita PALI

Dapat Jatah Rp100 Ribu, Pemuda Putus Sekolah Ini Terancam Lima Tahun Penjara, 'Saya Cuma Mengawasi'

Pemuda putus sekolah ini ditangkap tak jauh dari kediamannya, Kamis (20/5/2021), lantaran terlibat aksi pencurian di PT Proteksindo.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Reigen Riangga
Tersangka IH saat dihadirkan dalam press release di Mapolsek Talang Ubi Polres PALI 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigen Riangga

SRIPOKU.COM, PALI -- IH (20), seorang pemuda yang tercatat sebagai warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI.

Pemuda putus sekolah ini ditangkap tak jauh dari kediamannya, Kamis (20/5/2021), lantaran terlibat aksi pencurian di PT Proteksindo.

Tersangka IH melancarkan aksinya ditemani dengan dua (2) orang temannya yang masih dalam pengerjaan polisi (DPO) berinisial An dan Wr. 

Ketiga tersangka telah menjebol dinding milik perusahaan, lalu masuk ke dalam kantor dengan membawa lari dua unit komputer dan satu tabung oksigen.

Menurut Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian berdasarkan hasil penyelidikan usai menerima laporan Tim Elang pimpinan Kanit Reskrim Ipda Bambang SH berhasil mengamankan tersangka IH.

Dijelaskan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu tabung yang dicuri dari perusahaan.

Sementara, untuk kedua teman tersangka yang belom tertangkap masih dalam pengejaran pihaknya.

"Modusnya ketiga tersangka ini menjebol dinding perusahaan lalu membawa kabur barang-barang yang ada di kantor tersebut," ungkap Alpian, Jumat (28/5)2021).

Sementara, tersangka IH mengaku bahwa saat beraksi ia hanya berperan mengawasi situasi didepan kantor. Sementara kedua temannya An dan Wr masuk kedalam kantor.

"Hasilnya Rp300 ribu kaki bagi tiga. Jadi saya mendapat bagian Rp100 ribu. Saya baru kali ini ikut aksi pencurian," katanya.

Selanjutnya tersangka dijerat pasal 363 KUHP ini harus menjalani dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved