Pemberhentian 51 Pegawai KPK Bentuk Pembangkangan Terhadap Presiden

Berbagai komentar dan reaksi terkait pemecatan 51 pegawai KPK semakin mewarnai  media massa dan media social bahkan media elekonik.

Editor: Salman Rasyidin
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK, Rabu (5/5/2021) 

SRIPOKU.COM - Berbagai komentar dan reaksi terkait pemecatan 51 pegawai KPK semakin mewarnai  media massa dan media social bahkan media elektronik.

Lebih parah lagi ada yang memberikan komentar bahwa  ke-51 pegawai KPK dianggap sebagai pembangkangan terhadap presiden.  

Mengutip lansiran KOMPAS.com, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebutkan, pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan bentuk pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sebab, menurut Zaenur, pernyataan Jokowi untuk tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian pegawai sudah jelas.

"Keputusan untuk tetap berencana memecat 51 pegawai KPK dan membuat pembinaan untuk 24 pegawai lainnya itu bentuk pembangkangan terhadap Presiden Jokowi," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Zaenur menyebutkan, pembangkangan itu semakin nyata karena nasib 24 pegawai yang saat ini diputuskan akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan masih bisa dinyatakan tak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Masih ada kemungkinan tidak lolos setelah selesai pendidikan, artinya secara total pidato Presiden dibangkang sendiri oleh pembantunya dan pemangku kepentingan lainnya, dalam hal ini KPK," tutur dia.

Menurut Zaenur, keputusan ini merupakan bentuk pembangkangan serius enam lembaga yang melakukan rapat koordinasi bersama.

Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Enam lembaga itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan KPK itu sendiri.

"Ini adalah tindakan membangkang kepala negara secara frontal. Nah, tindakan pembangkangan memang karena upaya menyingkirkan 75 pegawai KPK ini sejak awal sudah bulat," kata dia. 

"Sehingga upaya untuk terus memberhentikan 75 pegawai tidak berhenti hanya karena pidato Presiden," ucap Zaenur.

Setelah rapat koordinasi antar-enam lembaga dilakukan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan keputusan status 75 pegawai yang tak lolos.

Ia mengungkapkan bahwa dari keseluruhan pegawai yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), 24 orang dinilai masih dapat dibina dengan pendidikan wawasan kebangsaan dan kenegaraan. Sementara itu, 51 sisanya diputuskan tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.

Adapun 51 pegawai tersebut, lanjut Alex, berdasarkan pendapat tim asesor TWK sudah dianggap tidak bisa mendapatkan pembinaan.

"Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini warnanya dia bilang sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," ujar Alex dalam konferensi pers yang ditayangkan oleh Kompas TV, Senin sore. Baca berikutnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/05/25/22465521/pengamat-pemberhentian-51-pegawai-kpk-bentuk-pembangkangan-terhadap-presiden?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved