Berita Religi

Apakah Kotoran Cicak Najis Menurut Ulama Fiqih? Ini Jawaban Buya Yahya Peringatan Bagi yang Was-was

Cicak bukanlah hewan buas yang membahayakan manusia, namun ia membawa penyakit yang berdampak pada kesehatan, lantas apakah kotorannya najis?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
net
Cicak 

SRIPOKU.COM - Benarkah kotoran cicak najis menurut ulama fiqih? Begini penjelasan Buya Yahya.

Cicak merupakan salah satu hewan reptil yang biasanya merayap di dinding atau pohon.

Hewan ini memang terlihat biasa saja lantaran bukan termasuk hewan buasa, namun ternyata ia bisa berbahaya karena membawa penyakit yang merugikan kesehatan manusia.

Apalagi banyaknya kehadiran cicak di rumah itu pertanda rumah pemiliknya sangat kotor.

Belum lagi kotoran cicak juga kemungkinan besar menjadi ladang penyakit.

Pantas saja sering ada anggapan yang mengatakan jika kejatuhan cicak pertanda sial.

Lantas, apakah kotoran cicak najis menurut ulama fiqih?

Berikut penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Bolehkah Kita Membaca Huruf Latin Dalam Mengaji? Begini Hukum Membaca Alquran Ibarat Dagang Tak Rugi

Cicak
Cicak (YouTube Ali Muhson)

Baca juga: Bolehkah Mandi Telanjang Alias tidak Memakai Pakaian? Begini Hukum dan Adab Mandi Dalam Islam

Pembahasan mengenai kotoran cicak ini diawali dari pertanyaan yang diajukan oleh jemaah.

Dalam hal ini Buya Yahya mengarahkan hukum mengenai kotoran hewan najis atau tidaknya tergantung dari orang tersebut termasuk was-was atau normal.

"Jika anda menduga apakah itu najis apa bukan maka dibawa kepada yang tidak najis, itu jawabannya, hitam itu banyak tidak harus kotoran cicak," terang Buya Yahya.

"Bagi orang normal apakah itu taik cicak atau bukan maka jangan langsung dibawa ke taik cicak, karena kenapa bisa saja item-item yang lainnya bisa lebih banyak daripada taik cicak, macem-macem, itu bagi orang normal," sambungnya.

Maka Buya Yahya pun menegaskan jika orang yang terkena was-was bisa mengikuti mazhab lain di Indonesia dalam kasus tertentu atau darurat.

"Bagi orang sakit seperti anda, maka anda tidak usah berpikir bahwasanya taik cicak itu najis, anda diberi pendapat bahwasanya taik cicak tidak najis selain daripada mazhab kita Syafi'i, akan tetapi itu seperti dari mazhab yang lain, mazhab Malikiyah dan seterusnya," lanjut Buya Yahya.

Hal ini tak lain ialah jika orang yang memiliki penyakit was-was, akan sangat berdampak pada lingkungan sekitar.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved