Berita Ogan Ilir
TANGKAP Seorang Pria di Pemulutan, Polisi Lakukan Penyamaran, Ini Kejahatan yang Berhasil Dibongkar!
Pria 50 tahun warga Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir ini merupakan tersangka penadahan barang curian.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - DM kini harus mendekam di sel tahanan dan tak bisa lagi melakukan aktivitas jual-beli beri barang.
Bukan tanpa alasan DM harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria 50 tahun warga Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir ini merupakan tersangka penadahan barang curian.
"Tersangka diketahui menadah barang curian dari sejumlah pelaku yang biasa beraksi khususnya di wilayah Pemulutan," kata Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari didampingi Kanit Reskrim, Ipda Adriansyah, Selasa (25/5/2021).
Iklil mengungkapkan, tersangka terakhir kali menadah barang curian dari sebuah SMK di Pemulutan Selatan.
Mendapat laporan warga, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga didapat identitas tersangka.
"Anggota kami lalu menghubungi tersangka untuk memberi barang elektronik dengan harga terjangkau. Tersangka setuju," ungkap Iklil.
Lalu pada Senin (24/5/2021) malam sekira pukul 21.00, polisi mendatangi kediaman tersangka dan meringkus yang bersangkutan.
Tersangka pun tak dapat melawan saat diamankan polisi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti curian berupa satu unit mesin injector cleaner dan satu set komputer.
"Diduga kedua barang bukti tersebut merupakan hasil curian di sebuah SMK di Pemulutan, seperti yang dilaporkan kepada kami," terang Iklil.
Polisi kini sedang melakukan pengembangan dan mencari pelaku yang kerap menjual barang hasil curian kepada tersangka.
"Masih kita lakukan pengembangan. Selanjutnya tentu akan kami sampaikan perkembangan penyidikannya," kata Iklil.
Sementara tersangka DM sempat berkilah saat dimintai keterangan.
Ia mengaku tak tahu bahwa barang yang dibelinya itu merupakan hasil curian.
"Saya tidak tahu kalau itu barang curian. Kalau saja tahu, tidak mungkin saya terima," kata dia.(Agung/TS)