Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Andrianto Diamankan Polisi Beserta 80 Paket Sabu-Sabu
Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti 80 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 19.02 gram yang disimpan dikantong plastik warna hitam
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Sering melakukan transaski narkoba di rumah akhirnya pengedar narkoba Andrianto (38) harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Tersangka yang merupakan warga Dusun II Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Muba, diamankan Satres Narkoba karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 80 paket, Senin (17/5/21).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni SH mengatakan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai peredaran narkoba di rumahnya.
Setelah melakukan penyelidikan, dan benar kediaman tersangka sering menjadi tempat transaksi narkoba.
"Tim kita langsung melalukan pengintaian di rumah tersangaka, memastikan ada tidak nya pelaku. Namun, tersangka tidak berada di rumahnya saat hendak diamankan,”kata Jonroni, Senin (24/5/21).
Lanjutnya, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang tidak berada di rumah tim langsung bergerak menyisir mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku pengedar ditangkap saat bertemu di pinggir jalan tidak jauh dari kediamannya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 80 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 19.02 gram. Barang tersebut disimpannya dikantong plastik warna hitam,”ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. “Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Muba bersama barang bukti,”tutupnya. (dho)
