Daftar Penerima Gaji ke 13, Ternyata Tak Hanya Dinikmati Para ASN, Presiden Hingga Wakil Rakyat

Gaji ke-13 yang diperkirakan xair pada 1 Juni 2021 nanti bukan hanya bisa dinikmati oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Editor: adi kurniawan
Antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020 

SRIPOKU.COM -- Gaji ke-13 yang diperkirakan xair pada 1 Juni 2021 nanti bukan hanya bisa dinikmati oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Tetapi gaji ini juga bisa dinikmati oleh aparatur negara lainnya, mulai dari wakil rakyat di Senayan, presiden dan wakil presiden, staf khusus, wakil menteri, gubernur hingga bupati.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:

  • PNS dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri

Pejabat Negara

Besaran Gaji ke-13 yang akan Cair Mulai 1 Juni 2021

  • Bagi PNS besarnya sama dengan gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Bagi Calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.
  • Bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar 85% dari gaji yang diberikan kepada Menteri.
  • Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun sebesar pensiun pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
  • Besaran penerima lainnya diatur dalam PP RI Nomor 63 Tahun 2021

Penting diketahui, besaran gaji ke-13 akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.

Selain itu, gaji ke-13 yang akan cair ini tanpa disertai dengan tunjangan kinerja. Hal tersebut sebagaimana telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Sabtu (8/5/2021) lalu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved