Daftar Penerima Gaji ke 13, Ternyata Tak Hanya Dinikmati Para ASN, Presiden Hingga Wakil Rakyat
Gaji ke-13 yang diperkirakan xair pada 1 Juni 2021 nanti bukan hanya bisa dinikmati oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
SRIPOKU.COM -- Gaji ke-13 yang diperkirakan xair pada 1 Juni 2021 nanti bukan hanya bisa dinikmati oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tetapi gaji ini juga bisa dinikmati oleh aparatur negara lainnya, mulai dari wakil rakyat di Senayan, presiden dan wakil presiden, staf khusus, wakil menteri, gubernur hingga bupati.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:
- PNS dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Hakim Ad hoc
- Pensiunan dan Penerima Pensiun
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
-
Baca juga: Bukan Hanya PNS & Presiden, Aparatur Negara Ini Juga Terima Gaji ke-13, Mulai Cair 8 Hari Lagi
Baca juga: Pasukan Setan akan Gempur KKB Papua Lewat Jalur Laut, Bertolak dari Jakarta Utara Menuju Marauke
Baca juga: Sriwijaya FC Jajaki Sponsor, Dedi Hartono: Sebagai Pemain Mendukung yang Terbaik untuk Sriwijaya FC
Pejabat yang Hak Keuangan atau Administrasinya disetarakan dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, - Administrator, atau Pengawas
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari pusat hingga daerah
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
- Gubernur dan Wakil Gubernur
Besaran Gaji ke-13 yang akan Cair Mulai 1 Juni 2021
- Bagi PNS besarnya sama dengan gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Bagi Calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.
- Bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar 85% dari gaji yang diberikan kepada Menteri.
- Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun sebesar pensiun pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Besaran penerima lainnya diatur dalam PP RI Nomor 63 Tahun 2021
Penting diketahui, besaran gaji ke-13 akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.
Selain itu, gaji ke-13 yang akan cair ini tanpa disertai dengan tunjangan kinerja. Hal tersebut sebagaimana telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Sabtu (8/5/2021) lalu.