Berita Religi
Apakah Bermain Catur Diharamkan atau Diperbolehkan? Ternyata Begini Hukumnya dalam Pandangan Islam
Belakangan ini hukum mengenai permainan catur menjadi simpang siur lantaran berita hoaks yang beredar di tengah masyarakat, simak penjelasan berikut.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Apakah benar catur diharamkan dalam Islam? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Catur merupakan permainan yang sangat tenar baik di kalangan muda maupun tua.
Dalam pengertiannya, catur merupakan permainan papan strategi yang dimainkan oleh dua orang pada sebuah papan kotak-kotak yang terdiri dari 64 kotak, yang disusun dalam petak 8x8, yang terbagi sama rata (masing-masing 32 kotak) dalam kelompok warna putih dan hitam.
Permainan ini dimainkan oleh jutaan orang di seluruh dunia.
Namun, beberapa waktu belakangan ini hukum mengenai permainan catur menjadi simpang siur.
Kendati catur sudah menjadi permainan dunia, benarkah permainan ini bisa menjadi haram?
Lantas timbul pertanyaan di kalangan masyarakat, bagaimana hukum bermain catur menurut pandangan Islam?
Apakah bermain catur diharamkan? Atau bermain catur diperbolehkan ?
Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dibagikan melalui cuplikan ceramahnya dalam tayangan YouTube KAJIAN ASWAJA.
Baca juga: Bolehkah Kita Membaca Huruf Latin Dalam Mengaji? Begini Hukum Membaca Alquran Ibarat Dagang Tak Rugi
Pembahasan mengenai permainan catur bisa menjadi haram lantaran berawal dari pertanyaan yang diajukan oleh seorang jemaah.
Maka dari itu, Ustaz Abdul Somad pun meluruskan berita yang simpang siur mengenai haramnya bermain catur.
"Tersebar Abdul Somad mengharamkan catur, Laa ilaa ha illallah Muhammadurasulullah, padahal kita di pondok musabaqoh syatron, ada musabaqohnya," terang Ustaz Abdul Somad.
Dikatakan oleh Ustaz Abdul Somad jika pembahasan mengenai catur berdasarkan pertanyaan jemaahnya beberapa tahun silam.
"Ada yang bertanya bagaimana pak ustaz suami saya main catur sampai nggak nyari nafkah, sampai nggak sholat," jelasnya.
Ustaz Abdul Somad pun menerangkan maka menurut Imam Abu Hanifah, Nu'man bin Tsabit, Imam Hanafi meninggal di Kuffah tahun 150 Hijrah, di tahun yang sama lahir Muhammad bin Idris As-Syafi'i di Gaza, Palestina.
Seolah-olah tongkat estafet dari Hanafi sirojul ummah dilanjutkan oleh Imam Muhammad bin Idris As-Syafi'i, ketika beliau ditanya kalau di dalamnya ada unsur khimar dan judi, di dalamnya ada unsur melalaikan dari sholat, maka jatuh kepada haram.
Sedangkan mazhab Syafi'i hanya sampai makruh saja.
Dijelaskan oleh Al Imam An-Nawawi meninggal tahun 676 dalam kitab Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibnil Hajjaj.
"Tapi ada orang yang gagal paham akhirnya ditulis, dipotong, diobrak-abrik untuk diviralkan, menghujam orang dicaci maki," tegasnya.
"Tapi dia lupa ada orang berkata bad news, good news, itu hanya menambah viral saja sebetulnya, akhirnya orang nanya lagi saya jelaskan," ujarnya.
"Jangan lupa, apa kata kiyai yang saya pegang tadi, Abdul Somad jangan sampai takut kepada selain Allah dan jangan sampai berharap kepada selain Allah, saya pegang sampai mati," terangnya.
"Jangan sampai takutmu salah alamat kepada selain Allah dan jangan smapai harapmu kepada manusia membuat engkau lupa berharap kepada Allah Subhanahuwata'ala," tambahnya.
UAS mengatakan bahwa menurut Imam An-Nawawi dari kalangan mazhab Syafi'i menyatakan bahwa hukum bermain catur adalah makruh. Namun jika bermain catur membuat salat dilalaikan maka hukumnya jadi haram.
Beliau menjelaskan dalam postingan di akun Instagram pribadinya bahwa "Ulama ikhtilaf tentang hukum main catur. Sebagian mereka membolehkan, karena membantu strategi perang. Diantara mereka Imam Sa'id ibn Jubair dan Sya'bi, tapi syaratnya tiga: Tidak judi, Tidak melalaikan waktu shalat, dan Menjaga lisan dari kata-kata buruk."
Baca juga: Hukum Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin di Hari Raya Idul Fitri, Sebaiknya Ucapkan Apa saat Lebaran?
Sementara Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan mengenai hukum bermain catur melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official.
"Jadi hukum catur itu kalau melahirkan perdebatan, perselisihan, apalagi saling mencela, apalagi kalau ada nuansa ada judi macem-macem hukumnya mutlak haram," terang Ustaz Adi Hidayat.
Ditambahkan Ustaz Adi Hidayat jika sahabat Ali bin Abi Thalib, sahabat Ibnu Abbas radhiyallahuta'alahu anhuma, Sa'id bin Jubair, mereka semua di antara yang mengharamkan dan para ulama mazhab sebagian.
Ada yang dari Hanafiah, Hanabilah dan sebagian Syafi'iah jika sifat caturnya seperti itu banyak berdebat, banyak berselisih, mengolok-olok.
"Apalagi pertandingan ada yang online, netizennya saling mengolok-olok, nah itu berpotensi haram karena perbuatannya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Atau misalnya maaf nih waktu lama gitu, itu bisa makruh, kecuali kalau misalnya sebab-sebab itu hilang, misal untuk melatih kematangan kita berpikir, melatih kecepatan kita dalam merencanakan strategi, nah itu ada ulama yang membolehkan, jadi hilang sebab yang tadi," lanjutnya.
"Jadi jangan sampai meninggalkan kewajiban-kewajiban seperti sholat atau yang lainnya, maka itu diperkenankan, terukur dari riwayat sahabat Abu Hurairah radhiyallahuanhu misalnya sampai ke ulama Ibnu Sirin sampai kekinian," tambahnya.
"Ada pendapat dari sebagian Hanafiah, kemudian ada juga sebagian Malikiah dan Syafi'iah, jadi kalau berlatih cepat nih untuk strategi itu boleh-boleh saja asal nggak lama gitu," terangnya.
Baca juga: Apa Hukum Merayakan Ulang Tahun Dalam Pandangan Islam? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
SUBSCRIBE US