VAKSIN Covid 19 Jatah Napi, Dijual untuk Warga Umum: Ulah 2 PNS Bikin Berang Gubernur

Anak buah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi jualan vaksin ilegal untuk umum.

Editor: Wiedarto
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Petugas medis saat menunjukan vaksin. 

SRIPOKU.COM, MEDAN--Anak buah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi jualan vaksin ilegal untuk umum. Edy pun tampak geram.

Informasi yang diterima Edy, 2 oknum PNS itu berasal dari Dinkes dan Rumah Tahanan.
"Mereka menyalahgunakan vaksin dan menjualnya secara ilegal," kata dia, Jumat 21 Mei 2021.

Edy berujar vaksin itu sedianya adalah jatah narapidana setempat. Namun dua oknum itu menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Caranya adalah menjual ke warga secara komersil.

Edy mengatakan dua oknum itu layak dipecat.

"Harus dihukum berat mereka," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara menangkap 2 PNS aktif jualan vaksin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkannya.

Namun dia enggan banyak bicara soal temuan kasus itu.

Ia mengatakan para oknum ASN itu diamankan di Kota Medan.

"Benar, ada sejumlah oknum ASN Dinkes Sumut dan lapas yang kita amankan di Medan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 PNS Jual Vaksin Covid-19 Jatah Narapidana untuk Warga Umum, Gubernur Minta Mereka Dipecat, https://jateng.tribunnews.com/2021/05/21/2-pns-jual-vaksin-covid-19-jatah-narapidana-untuk-warga-umum-gubernur-minta-mereka-dipecat.

Editor: Daniel Ari Purnomo

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved