Kasus Kredit Macet Rp 3,8 Miliar, JPU Tuntut Mantan Dirut BPR Palembang Hukuman 10 Tahun Penjara

Yng memberatkan dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa merusak kredibilitas dan citra baik bank, perbuatan terdakwa menyebabkan kredit macet PT BPR

Tayang:
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Suasana sidang kasus perkreditan oleh terdakwa Armansyah (56), di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (20/5/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Palembang, periode 2013-2018, Armansyah (56), selaku terdakwa kasus perbuatan kejahatan perbankan dituntut JPU hukuman 10 Tahun penjara.

Tuntutan Jaksa tersebut dibacakan dalam sidang virtual dengan hakim ketua Erma Suharti SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (21/5/2021).

 JPU Indah Kumala Dewi SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2020) membenarkan hal tersebut.

Dia katakan, JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menuntut terdakwa Armansyah dengan hukuman 10 tahun penjara, denda 10 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan penjara.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU, bahwa perbuatan terdakwa merusak kredibilitas dan citra baik bank, perbuatan terdakwa menyebabkan kredit macet PT BPR.

"Serta perbuatan terdakwa selaku Dirut BPR mengakibatkan kerugian dengan total plafond Rp 3,8 miliar dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian,"ujar Indah.

Sementara hal yang meringankan sebagaimana tuntutan JPU tidak ada. 

Sementara itu,  kuasa hukum terdakwa, Raju Diagunsyah SH saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan yang akan digelar pada Kamis pekan mendatang.

"Jadi pada persidangan kemarin, klien kami dituntut dengan hukuman 10 tahun dan denda 10 miliar oleh JPU. Atas tuntutan tersebut, tentu kami selaku kuasa hukum akan mengajukan pledoi pada agenda sidang selanjutnya," ujar Raju.

Raju mengaku tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang terlalu tinggi. Dia kemudian menguraikan permasalahan kasus ini pada dasarnya merupakan permasalahan kredit macet yang ditemukan oleh OJK, yang kemudian ditetapkan sebagai perkara pidana, harusnya masuk perkara perdata.

"jika seperti itu, secara substansinya kami pertanyakan kenapa terdakwa satu-satunya yang dijadikan terdakwa tunggal, itu juga salah satu pembelaan yang akan kami ungkap pada persidangan pekan depan," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved