Berita Palembang
GADAIKAN Perhiasan Emas Milik Polwan, Seorang ART di Palembang Dipenjara 2 Tahun, 'Saya Ikhlas'
Atas perbuatannya, dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - JR alias Nuni (44) warga Jalan Bambang Utoyo Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) kini harus mempertangung jawabkan perbuatannya.
JR alias Nuni merupakan terdakwa pencurian, yang mencuri sejumlah emas milik majikan tempat ia bekerja sebagai ART.
Atas perbuatannya, dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (20/5/2021), terdakwa JR dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 Tahun Penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa Nuni mengaku menerima.
"Insya Allah saya ikhlas yang mulia," ujar terdakwa melaui sambungan telekomfersi, Kamis (20/5/2021).
Sementara itu, diwawancarai pada kuasa hukum terdakwa, Suratno SH MH mengatakan jika pihaknya menerima.
"Seperti dalam persidangan tadi, bahwa klien kita sudah mengakui perbuatannya, dan mengaku menerima atas putusan majelis hakim," jelasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Nuni merupakan ART di rumah seorang berinisial OS yang diketahui berprofesi sebagai polwan dikawasan Jalan Bambang Utoyo Kota Palembang.
Terdakwa melakukan pencurian Emas di dalam rumah milik OS pada siang hari, pada bulan Oktober 2020 lalu.
Setelah berhasil melakukan pencurian, terdakwa kemudian menggadaikan emas tersebut ke Pegadaian dengan total uang yang didapat senilai Rp. 6.184.000,-
Dari fakta persidangan, diketahui bahwa terdakwa R, sempat mengembalikan emas tersebut kepada majikannya, namun ternyata emas tersebut adalah emas palsu.
Atas pebuatannya, terdakwa Nuni dijerat dengan pasal 362 KHUP, tentang perbuatan pencurian.