Alhamdulillah Mereka Lari, Kronologi Sopir Taksi Online Tak Mempan Ditembak 10 Kali Oleh Begal
Bahkan salah seorang kemudian menembakan 10 peluru airsoft gun ke bagian bahu dan kepala serta punggung korban.
Sebagai contoh berapa kuat peluru air gun adalah, jika ditembakkan, maka akan menembus target seperti kaca atau triplek atau benda serupa itu.
Maka itu, Air gun tegas dilarang penggunaannya. Bagi siapa saja yang tertangkap atau memilikinya, maka siap-siap berhadapan dengan hukum. Penggunanya bisa diancam Undang-undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara siap menjerat mereka yang kedapatan memiliki air gun.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Sementara peluru airsof gun tidak melukai dan mengakibatkan kematian, tampak seperti dialami oleh Evi Hanapi.
Maka itu, dalam prakteknya, air gun memang dilarang dan bisa jerat dengan Undang-undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara siap menjerat mereka yang kedapatan memiliki air gun.
Sementara itu, airsotf gun ada izinnya, tetapi tidak boleh dibawa kemana-mana. Ada aturan khusus yakni, Jika pun dibawa harus menggunakan gun case dan tak boleh di tentang atau diikatkan di badan.
Ditembak pakai airsof gun
Seperti diketahui, Seorang Sopir Taksi Online menjadi korban begal oleh 4 penumpangnya saat melintas di Kecamatan Curug Kota Serang Banten, Rabu (19/5/2021) malam.
Korban bernama Evi Hanapi (45) warga Kampung Cipelag, Desa Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang ini mengalami 10 luka tembak yakni dua di kepala, empat di bagian bahu dan 4 lainnya di bagian punggung.
Namun Evi Hanapi masih beruntung, dia tak mengalami suatu apapun kecuali bekas memang akibat luka tembakan di bagian tubuhnya.
Justru 4 pelaku yang sebelumnya mengeroyok, memukuli dan sempat berduel dangan Evi Hanafi tersebut justru lari lintang pukang.
Aksi korban meladeni 4 pelaku hingga lari terbirit-birit ini, sempat membuat heboh lokasi Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak sekiranya pukul 11.00 WIB.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Kronologi