Tak Lama Lagi Istri Melahirkan Anak Ketiga Pria di Palembang Ini Ditembak Polisi, Resedivis
Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Bari Palembang dengan merengek kesakitan, tersangka digelandang ke Polrestabes Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Di saat istri sebentar lagi melahirkan, seorang pria yang tinggal di Jalan Sultan M Mansyur, Kecamatan IB 1 Palembang justru ditembak polisi.
Anggota kepolisian dari unit pidum Polrestabes Palembang memberikan tindakan tegas terukur lantaran pria 39 tahun itu melarikan diri saat akan ditangkap pada Senin (17/5/2021) malam.
Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Bari Palembang dengan merengek kesakitan, tersangka digelandang ke Polrestabes Palembang.
• Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Dituntut 10 Tahun Penjara & Bayar Uang Pengganti 400 Ribu USD
informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan terjadi pada, Selasa (04/5/2021), sekitar pukul 04.30 di Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Yahya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.
Berawal saat korban sedang tidur lelap dan handphone diletakkan di atas meja.
Kemudian, aksi pencurian ini diketahui korban yang terjaga dan hendak mengambil handphonenya dan ternyata sudah hilang.
Akibat kejadian ini korban kehilangan 4 buah Handphone, dompet berisikan uang Rp 40 ribu dan mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 15 juta. Serta melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
"Pelaku ini merupakan resediviskasus pencurian yang pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama.
Kemarin dia kembali berulah, atas laporan korban pelaku kita tangkap kembali," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Maduransyah putra, Selasa (18/5/2021).
• Sidang Dugaan Korupsi Uji Tera di Banyuasin, Pengacara Sebut Keterangan PTPN Untungkan Terdakwa
Lanjut Tri, tersangka terpaksa dilumpuhkan saat ditangkap ini karena melawan petugas dan hendak kabur.
"Tepaksa kita lumpuhkan karena melawan dan hendak kabur, tembakan peringatan pun tak digubris pelaku," tegasnya sambil mengatakan pelaku tercanam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sedangkan, Ayub mengaku nekat pelaku aksi pencurian ini lantaran kepepet uang untuk sang istrinya melahirkan anak ketiga.
"Kepepet pak uang untuk istir melahirkan anak ketiga kami, jadi terpksa saya maling handphone 4 buah milik korban," akunya kepada petugas penyidik Pidum.
Lanjutnya, handphone hasil curiannya dijual di kawasan Pasar 16 Ilir seharga Rp 400 ribu.
• Tak Terima Dituduh Pencuri, Petani Jahe di OKU Selatan Tembak Dada Tetangganya dan Tewas di Tempat
"350 saya pakai untuk istri saya melahirkan, sedangkan 50 ribu saya pakai untuk makan pak, uangpun sudah habis," katanya dengan kepala tertunduk karena malu.