Berita Palembang

Sangat Meresahkan Warga SU II Palembang, 3 Anggota Komplotan Curanmor Ditangkap Buser Polsek SU II

"Aksi curanmor ketiga tersangka ini sangat meresahkan warga SU II. Bahkan dari data LP, ada 7 Laporan Polisi (LP) yang masuk di Polsek SU II."

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kapolsek Su II, Palembang, AKP Handryanto saat menggelar perkara tiga pelaku curanmor yang meresahkan warga SU II, dengan 7 Laporan Lp, Selasa (18/5/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota buser Polsek SU 2 Palembang membekuk komplotan pelaku curanmor yang meresahkan di wilayah hukum Polsek SU II Palembang.

Pelakunya yakni Fajri Riansyari alias Nyek, Raka Nanda Septian dan Verryl Brastama alias Silok ditangkap petugas di tempat persembunyiannya masing-masing, Minggu (16/5/2021) malam.

Kapolsek SU 2, AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim, M Uzir saat menggelar perkara pelaku mengatakan, para pelaku merupakan komplotan curanmor yang sangat meresahkan warga SU II Palembang.

Saat melakukan aksinya, jika diketahui korban, pelaku nekat melukai korbannya. 

"Aksi curanmor ketiga tersangka ini sangat meresahkan warga SU II. Bahkan dari data LP, ada 7 Laporan Polisi (LP) yang masuk di Polsek SU II," beber Handryanto.

Dikatakan Handryanto, otak pelaku dari aksi curanmor ini yakni Nyek.

Saat hendak beraksi dialah yang mengajak beberapa rekannya.

"Tugas masing-masing ada yang bertugas memetik motor, ada yang menjaga situasi di TKP. Saat merasa aman barulah mereka melakukan aksinya," ungkapnya. 

Selain mengamankan pelaku, sambungnya, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah motor Honda BeAT, kunci T dan dua buah ponsel.

"Untuk barang curian sendiri dari pengakuan mereka ke kita di jual ke luar Palembang seperti OKI dan Mariana," katanya.

Masih ada dua pelaku lagi, tambah Kapolsek SU II, hingga kini masih dalam pengejaran.

"Kita sudah mengantongi indentitas pelaku yang berstatus DPO dan sekarang dalam pengejaran, kita imbau kepada mereka untuk menyerahkan diri," ungkapnya.

Sedangkan, pelaku Nyek mengakui perbuatannya melakukan aksi curanmor bersama rekan-rekannya.

"Saya melakukan aksi itu bersama mereka. Saya melakukan eksekutor dalam aksi curanmor. Untuk barang curian sendiri kami jual ke luar Palembang dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta dan hasilnya kami bagi rata," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved