Busyro Muqoddas : Penonaktifan 75 Pegawai KPK Diduga untuk Kepentingan Pemilu 2024

Masalah penonaktifan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) di lingkungan KPK masih saja menyita perhatian public.

Editor: Salman Rasyidin
KOMPAS.com/Abba Gabrillin
Busyro Muqoddas menilai penonaktifan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), bagian dari rangkaian upaya menamatkan KPK. 

SRIPOKU.COM—Masalah penonaktifan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih saja menyita perhatian public. Tidak hanya dari kalangan penegak hukum dan pengamat serta   akademik, pun dari para mantan anggota dan pimpinan KPK itu sendiri.  

Bahkan seperti dilansir WARTAKOTALIVE bahwa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mensinyair, penonaktifan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), bagian dari rangkaian upaya menamatkan KPK.

Busyro menilai, rangkaian upaya menamatkan KPK dari revisi Undang-undang KPK hingga penonaktifan 75 pegawai, tidak lepas dari kepentingan politik 2024.

Namun,  Busyro tidak menyebut secara gamblang kepentingan politik siapa atau pihak mana yang ia maksudkan.

 “Dari fakta dan gejala-gejala itu, saya ingin menyimpulkan fenomena atau kasus TWK ini."

"Marilah kita konstruksikan atau tidak lepas dari konstruksi yang terkait dengan kepentingan politik."

"Kepentingan politik apa? Kepentingan politiknya itu adalah yang terkait dengan Pemilu 2024 yang akan datang,” ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual: Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai, seperti disiarkan Channel Youtube Sahabat ICW, Senin (17/5/2021).

Karena menurut dia, Pemilu 2024 akan memerlukan banyak sekali dana. Dan satu-satunya lembaga yang paling dikhawatirkan akan sangat mengganggu adalah KPK.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

“KPK dengan UU yang lama itu sangat mengganggu."

"Maka dalam logika politik seperti itu, KPK wajib dilumpuhkan, wajib ditamatkan riwayatnya,” ucapnya.

Konstruksi menamatkan KPK itu, kata dia, dimulai dari revisi UU 30/2002 menjadi UU 19/2019.

“Kasus TWK ini tidak bisa dilepaskan dengan tahapan pertama, yaitu revisi Undang-undang KPK."

"Kemudian diikuti revisi Undang-undang Minerba, revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi, dan kemudian dilanjutkan dengan Undang-undang Omnibus Law Cipta kerja.”

 “Dari rangkaian-rangkaian ini, kesimpulan besar saya adalah fakta dan gejala-gejala itu menggambarkan pemerintah itu memang terindikasi tidak lagi melemahkan, tetapi berusaha untuk menamatkan riwayat KPK,” tuturnya.

Dia mengatakan, upaya untuk menamatkan KPK itu sebenarnya sudah dimulai pada pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Cuma Presiden sebelumnya itu akhirnya mendengar, dan melakukan sikap menyetop revisi UU KPK,” ujarnya.

Namun, di era Presiden Jokowi, revisi UU KPK, kata dia, berhasil tuntas.

“Kalau revisi UU KPK itu merupakan amputasi politik terhadap KPK, eh ternyata itu tidak cukup."

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

"Sisa-sisa pertahanan terakhir orang-orang yang militan dalam arti positif itu dimasukkan kategori 75 orang ini."

"Kemudian 75 orang itu diamputasi. Kalau KPK itu sebagai lembaga diamputasi, 75 orang itu kemudian diamputasi. Pertahanan terakhir ini ada di tangan 75 ini,” bebernya

Sebelumnya, KPK menyampaikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

SK tersebut disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut.

"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing."

"Untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5/2021).

Ali mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ucapnya.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Ali menerangkan, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Ia juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

Sebab, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tutur Ali.

Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," harap Ali.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .

Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tes ini diikuti 1.351 pegawai.

Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:

- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;

- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;

- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Busyro Muqoddas Duga Penonaktifan 75 Pegawai KPK untuk Kepentingan Pemilu 2024, https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/18/busyro-muqoddas-duga-penonaktifan-75-pegawai-kpk-untuk-kepentingan-pemilu-2024?page=all

ilustrasi
Update 18 Mei 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved