Polemik TWK Pegawai KPK, Anggota Dewas KPK Setuju Pernyataan Presiden Jokowi

Sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya, hasil tes TWK yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK

Tayang:
Editor: Azwir Ahmad
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi:Gedung KPK 

SRIPOKU.COM, JAKARTA  - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyatakan setuju  pendapat Presiden Joko Widodo terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dijalani para pegawai KPK.

Polemik TWK pegawai KPK mendapat tanggapan Presiden Jokowi, dalam pernyataannya, Jokowi meminta agar TWK tidak dijadikan sebagai dasar pemberhentian para pegawai KPK yang disebut tak lolos.

"Saya setuju dengan pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya, hasil tes TWK yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," kata Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

 Syamsuddin mengatakan, TWK tidak semestinya menjadi dasar pemberhentian karena sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengurangi hak-hak pegawai itu sendiri.

 "Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK," katanya.

"Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," kata Syamsuddin.

Dalam beberapa pekan terakhir, ruang publik diramaikan oleh polemik soal TWK KPK. Puncaknya, diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangai Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam SK tersebut, pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK dibebastugaskan dan diminta untuk menyerahkan tugas serta tanggung jawabnya pada atasan.

 TWK itu dianggap bermasalah setelah beberapa pertanyaannya dinilai mengarah pada pandangan pribadi dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dan kemudian, Presiden Joko Widodo turut angkat bicara tentang kekisruhan yang melanda lembaga antirasuah itu.

 Jokowi meminta TWK tidak dijadikan alasan pemberhentian. Ia juga mengaku setuju pada putusan uji materi MK tentang alih fungsi kepegawaian KPK menjadi ASN jangan merugikan hak pegawai KPK.

 Jika ada pegawai yang tak lolos TWK, Jokowi mengatakan hal itu bisa dibenahi dengan pendidikan kedinasan.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretaris Presiden, Senin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Dewas KPK Setuju Pernyataan Presiden Jokowi Terkait TWK Pegawai KPK ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/05/17/20024091/anggota-dewas-kpk-setuju-pernyataan-presiden-jokowi-terkait-twk-pegawai-kpk?page=all#page2.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved