Berita OKI

Ingin Bunuh Diri dengan Alat Penyadap Karet, Ayah Aniaya Putri Kandungnya dengan Sadis Dibawa ke RSJ

Pelaku penganiayaan IW (50) terhadap anak kandungnya sendiri, setelah sempat melarikan diri usai kejadian berdarah akhirnya berhasil diamankan

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel/Nando
Pelaku penganiayaan IW (50) saat menjalani perawatan di RSUD Kayuagung OKI, Minggu (16/5/2021) sore. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Pelaku penganiayaan IW (50) terhadap anak kandungnya sendiri, setelah sempat melarikan diri usai kejadian berdarah akhirnya berhasil diamankan, Minggu (16/5/2021) siang.
Pelaku itu ditemukan warga di Desa Jerambah Rengas, Kecamatan Tulung Selapan Ogan Komering Ilir usai mencoba bunuh diri.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubag Humas IPTU Ganda ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Waktu ditemukan pelaku sudah tergolek lemah akibat luka dideritanya, di pergelangan tangan kanan dan ulu hati. Karena mencoba bunuh diri menggunakan alat penyadap karet," tulisnya melalui pesan singkat.
Kemudian usai mendapat informasi dari warga yang menemukan tersangka, Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Suseno bersama anggota mendatangi lokasi.
"Bersama keluarga pelaku, yang bersangkutan langsung dibawa ke RSUD Kayuagung guna perawatan,"
"Saat ini telah dibawa ke RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Ernaldi Bahar Palembang," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, belum sampai 1x24 jam, pelaku IW (60 tahun) seorang ayah yang secara sadis menganiaya putri kandungnya sendiri AN (17 tahun) dengan cara membacok dangan menggunakan parang, berhasil diringkus ditempat persembunyiannya di dalam hutan yang masih masuk wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy bahwa pelaku ditangkap sekitar jam 11.00 tadi siang, Minggu (16/5/2021).

"Pelaku dan beberapa barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan," jelasnya saat dihubungi Tribunsumsel.com.

Dikatakan lebih lanjut, atas perbuatan kejinya pelaku ini terjerat pasal 351 ayat 2 karena perbuatan nya mengakibatkan korban mengalami luka-luka berat.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bebernya.

Terkait dugaan jika pelaku mengalami gangguan mental. Kepolisian masih berupaya menggali kebenaran tersebut.

"Nanti kita dalami, itu sementara informasi dari masyarakat sekitar," tuturnya.

Kondisi Korban

Luka bacokan yang cukup parah dialami AN (17 tahun) gadis asal Desa Penanggukan Duren, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Sabtu (15/52021) kemarin.

Dari keterangan yang dihimpun, korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian leher kiri 1 (satu) liang dan pinggang kiri 1 (satu) liang.

Beruntung warga segera menolongnya lalu di bawa berobat ke Puskesmas Tulung Selapan dan dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Palembang.

Di informasikan kondisi terkini korban berangsur membaik.

"Setelah melewati perawatan yang cukup intensif di Rumah Sakit. Alhamdulillah kondisinya saat ini berangsur pulih," ucap Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy saat dimintai keterangan, Minggu (16/5/2021) siang.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk menahan amarah agar peristiwa serupa tidak terjadi dikemudian hari.

"Saya menghimbau bagi masyarakat untuk tingkatkan keimanan, lebih mengontrol emosi dan jangan sampai melakukan kekerasan," tuturnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved