Berita Religi
Benarkah Malaikat Tidak Akan Masuk Rumah Yang Ada Gambar dan Patungnya? Begini Penjelasan Buya Yahya
Lantas, bagaimanakah hukum memajang gambar dan patung di dalam rumah dalam pandangan Islam? Begini penjelasannya secara rinci.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
3. Gambar dari yang Bernyawa tapi Tidak Berbentuk
"Lukisan manusia, lukisan burung, itu bernyawa cuma tidak berbentuk, dalam hal ini khilaf karena tidak berbentuk," ujar Buya Yahya.
Terkait hal ini, banyak ulama yang mengatakan haram, tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling derajat makruh.
Maka, Buya Yahya menegaskan sebaiknya jangan dipajang lukisan-lukisan yang dalam bentuk makhluk bernyawa.
"Tapi kalau melihat di rumah hanya orang, jangan terlalu gede protesmu, karena ada khilaf di antara ulama, paham ya cara menyikapinya.
Di rumah kita okelah tidak, tapi kalau ngeliat orang sudah terlanjur beli 50 juta tak taunya disuruh bakar, mengkerut dia nanti, jadi tolonglah ada dab sedikit karena ada khilaf di antara ulama yang penting tidak berbentuk," tuturnya.
4. Gambar yang Bukan dari Karangan Manusia
Gambar yang bukan dari karangannya sendiri yakni gambar yang sudah ada aslinya dalam bahas sekarang yakni fotografi.
"Sebab tadi gambaran patung-patung buatan Tuhan, khayalan, niru binatang itu tapi dia membuat sendiri maka itu yang haram," jelas Buya Yahya.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Namun, dalam hal fotografi masih kertas, itu bukan pekerjaan dia, kerjaan alat dan disitu gambar dimasukkan ke lensa setelah itu dikeluarkan dalam bentuk print.
Maka yang demikian ini juga terdapat dua pendapat para ulama.
Banyak di kalangan para ulama mengatakan tidak haram, tapi ada sebagian yang mengatakan haram.
"Tapi untuk fotografi ini yang banyak mengatakan tidak haram, tapi ada sebagian ulama di India keras, kita hormati, karena kalau di India itu kalau sudah urusan gambar-gambar sangat sensitif, urusan dengan sembahan dewa-dewi," terang Buya Yahya.
"Karena bagi yang agama mereka Hindu atau Budha, kalau pun mereka pergi ke tempat lain, nggak bisa membawa patung, mereka membawa gambar patung, makanya ada ulama sana yang mengatakan gambar haram, kita hormati," jelasnya.