Ramadan 2021
Apakah Bayar Fidyah Ataukah Qodho Bagi Ibu Hamil dan Menyusui? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya
Ketika ramadhan datang wanita dalam keadaan hamil jadi pastinya puasanya tidak full satu bulan, maka ia harus bayar fidyah atau qodho?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Apakah bayar fidyah ataukah qodho bagi ibu hamil dan menyusui? Begini penjelasan Buya Yahya.
Selama bulan Ramadan ada hal-hal yang bisa membatalkan puasa selain makan dan minum dengan sengaja di antaranya yakni muntah dengan sengaja, haid atau nifas hingga keluar mani.
Namun, ada keistimewaan bagi wanita yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa bahkan bisa haram jika menjalankannya.
Yakni wanita bisa beristirahat dari ibadah wajib seperti sholat dan puasa ketika mengalami datang bulan.
Selain itu, ketentuan bagi wanita dalam hal tidak berpuasa juga berlaku bagi yang hamil dan menyusui.
Maka, udzur dalam berpuasa yang diterima oleh seorang wanita baik haid maupun hamil dan menyusui pun harus dibayar di kemudian hari setelah Ramadan.
Ketika ramadhan datang wanita dalam keadaan hamil jadi pastinya puasanya tidak full satu bulan.
Menjumpai ramadhan berikutnya karena sedang menyusui juga jadi puasa tidak full juga selama ramadan sedangkan puasa tahun sebelumnya belum terpenuhi karena hamil jadi bagaimana solusinya?
Apakah harus membayar fidyah? Apakah hanya qodho saja?
Ataukah qodho dengan membayar fidyah?
Simak penjelasan Buya Yahya yang dibagikan dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
Terkait ketentuan fidyah dan qodho bagi wanita hamil dan menyusui ini diawali dari pertanyaan berikut ini.
"Bagaimana kalau kasusnya ibu-ibu yang setiap tahun hamil gitu, tahun pertama hamil, kedua menyusui, kemudian tidak sempat mengqodho (mengganti puasa), kan membayar fidyah nantinya, fidyahnya itu seperti apa?" tanya seorang jemaah.
Ada sembilan golongan yang tidak wajib berpuasa, di antaranya adalah yang ke-6 dan ke-7 atau ke-5 dan ke-6 adalah wanita hamil dan menyusui.
"Jadi dua pasang, dua pasang, anak kecil, orang gila, mirip-mirip karena akalnya belum sempurna, orang sakit dan orangtua mirip, hamil dan menyusui mirip-mirip, mudah hafalnya," jelas Buya Yahya.
"Orang hamil dan menyusui maka dia boleh berbuka puasa, maka ibu jangan takut hamil, ada seorang ustazah setiap tahun dan menyusui sampai anaknya ada 16, nggak pernah puasa ramadhan, nggak dosa dia, cuman nanti melahirkan lagi qodho itu, tapi tidak pakai fidyah," terangnya.
"Bagi seorang ibu yang punya utang haid, utang haid tidak pakai fidyah, bayar utang puasa, tapi kalau ibu terlambat, misalnya ibu punya utang haid 5 hari, dalam satu tahun ini ada kesempatan sampai sya'ban tahun depan ada kesempatan tapi nggak sempat qodho," jelas Buya Yahya.
"Masuk Ramadan lagi, utangnya tteap 5, cuma ibu dosa karena teledor, karena punya kesempatan, ibu tidak mengqodho, maka dihukum untuk setiap satu hari satu fidyah, tapi utang puasanya tetap lima," tambahnya.
"Tapi yang nggak ada kesempatan nggak apa-apa cuma bayar utang (qodho) tidak fidyah, misalnya ibu di seminggu awal bulan Ramadan haid, tak taunya apa setelahnya suci, pertengahan Ramadan kata dokter positif hamil, akhirnya saat syawal ia dalam keadaan hamil maka dia punya udzur.
Setelah puasa sya'ban melahirkan, habis waktunya, berarti dia tidak punya kesempatan untuk mengqodh, karena waktu ingin mengqodho ada udzur, maka yang dicatat hanya utangnya saja, 6 hari atau seminggu," lanjut Buya Yahya.
Membayar fidyah? Nggak, karena yang mmebayar fidyah itu siapa? Yang membayar fidyah itu yang melanggar tadi.
Ada kesempatan tapi tidak membayar berarti teledor.
"Maka ibu tersebut tidak membayar fidyah karena setelah hamil, melahirkan, setelah melahirkan ia menyusui maka boleh berbuka, jadi yang dihitung hanya utang puasanya saja," tukasnya.
Baca juga: Bolehkah Perempuan Membaca Alquran Tafsir Tanpa Wudhu? Perhatikan Ada Berita Baik Buat Wanita Haid
SUBSCRIBE US