Peringatan Hari Buruh Internasional, 9 Poin UU Cipta Kerja Jadi Sorotan, Pencabutan Jadi Prioritas

Pencabutan Undang-undang Cipta Kerja menjadi prioritas utama pada unjuk rasa Peringatan Hari Buruh Internasional, Sabtu 1 Mei 2021.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Peringatan hari buruh di Palembang, sejumlah buruh bentangkan spanduk di Kawasan Jakabaring Palembang, Jumat (1/5/2020) 

Kemudian, isu prioritas kelima adalah terkait Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA). Di mana, kata Said, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja TKA diberi peluang secara luas untuk bekerja tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas.

"Ketentuan tersebut tidak menunjukan adanya perlindungan kepada pekerja WNI yang semestinya mendapatkan prioritas untuk mengisi posisi/pekerjaan tersebut," tulis Said.

Menurut Said, diperlukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.

Isu ketujuh adalah terkait tindak pidana.

"Dalam UUCK diatur: pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri terbebas dari sanksi pidana; dan tidak dibayarkannya UPMK dan UPH tidak disertai ancaman pidana," tulis Said.

"Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh sesuai dengan tujuan bernegara sudah seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja dikenai sanksi pidana," imbuhnya.

Isu kedelapan adalah terkait pengaturan cuti dan istirahat. Di mana, kata Said, di salam Undang-Undang Cipta Kerja hak libur (1 hari) hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu.

Kemudian hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan dan tidak ada lagi hak istirahat/cuti panjang yang diberikan kepada buruh.

"Aturan-aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh," tulis Said.

Menurutnya, perlu ada ketentuan khsuus bagi buruh yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu dan buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya; dan hak cuti/ istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.

Kemudian, isu terakhir adalah waktu kerja.

"Dalam UUCK diatur: waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam/hari dan 18 jam/minggu," tulis Said.

"Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh. Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu," imbuhnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved