Beda dengan THR, Gaji ke-13 akan Cair Sedikit Terlambat di Bulan Juni, Cek Besaran dan Rinciannya

Khusus untuk THR akan dibayar sebelum lebaran, sementara Gaji ke-13 diperkirakan Juni mendatang.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
THR dan Gaji ke 13 PNS dan TNI Polri: Catat Tanggal Cair THR dan Gaji ke-13 PNS Cair, Mulai Minggu Pertama Mei, Cek Jumlah dan Rinciannya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Catat, THR PNS cair lebih cepat yakni sebelum lebaran. Sementara Gaji ke-13 diperkirakan akan cari di bulan Juni.

Seperti diketahui, THR dan Gaji ke-13 biasanya akan cair dalam waktu nyaris bersamaan.

Namun di tahun ini THR akan cari lebih dulu sebelum Lebaran. Sebab THR dikeluarkan agar perputaran uang dan ekonomi terus berjalan.

Terkait dengan terlambatnya Gaji ke-13 dibandingkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hanya bagian dari proses aja.

Sebab, Sri Mulyani mengatakan, selain tunjangan hari raya atau THR, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan.

Adapun Besaran THR dan gaji ke-13 yang ASN, TNI, Polri, serta pensiunan terima adalah gaji pokok dan tunjangan melekat yang mereka terima setiap bulan. Tidak termasuk tunjangan kinerja atau tukin. Untuk THR, pemberiannya pada 10 hingga lima hari sebelum Lebaran.

Selanjutnya, Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.

“Oleh karena itu, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

Menteri keuangan menyebutkan, pada Juni mendatang, pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk ASN, anggota TNI dan Polri, sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

“Sehingga harapannya, ASN, TNI, Polri bisa fokus melakukan tugas-tugasnya secara penuh dedikasi, terus memberikan empati dan simpatinya karena saat ini covid masih berlangsung,” ucap Sri Mulyani.

Besaran gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Melansir Kompas.com, berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021, mulai hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi mengacu MKG, dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun:

THR Cair Pekan Ini

Kabar gembira bagi PNS atau ASN, sebab THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 akan cair.

Adapun THR dan Gaji ke-13 pada minggu pertama pada bulan Mei 2021, diperkiraka sekitar tanggal 3-7 Mei atau H-10 atau H-5 Lebaran Idul Fitri.

Kepastian cairnya THR ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dilansir antara, Rabu (28/4/2021).

Menurut Sri Mulyani, THR PNS Cair bersama dengan anggota TNI dan Polri serta pensiunan.

"Jadi jumlahnya sangat signifikan, THR ini dan kit aharapkan akan mendorong, meskipun masyarakat tidak mudk, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat mereka," jelas Sri Mulyani.

Khusus untuk THR akan dibayar sebelum lebaran, sementara Gaji ke-13 diperkirakan Juni mendatang.

"THR akan dibayarkan H-10 atau H-5, karena memang bertahap," jelasnya.

Adapun jumlah yakni, dialokasikan untuk THR PNS dan anggota TNI/Polri tahun 2021 total Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp 15,8 triliun, yakni untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Sementara untuk Pemberian THR PNS dan anggota TNI/Polri 2021 ini, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk belanja, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian selama bulan Ramadhan dan menjelang lebaran Idul Fitri.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.

"Maka itu, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

Dikatakan Sri Mulyani, pihaknya memang memastikan bahwa THR dan Gaji ke-13 tetap akan diterima PNS dengan jumlah yang utuh alias tanpa potongan.

Hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah, di tengah wabah pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Ia berharap ASN atau PNS, TNI Polri bisa bekerja dengan tenang dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

"Sebab Covid-19 masih berlangsung, kita harapkan ASN, PNS, TNI Polri tetap semangat dan mengabdi menjalankan tugasnya untuk negara," jelasnya.

Berikut Besaran THR PNS 2021

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Golongan II (lulusan SMP dan D-III):

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul CEK REKENING! THR PNS & Pensiunan, Ini Jadwalnya Beserta Besarannya, https://suryamalang.tribunnews.com/2021/04/29/cek-rekening-thr-pns-pensiunan-ini-jadwalnya-beserta-besarannya?page=4.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved