Tinggalkan Gedung DPR, Tim Penyidik KPK Boyong Dua Koper Dari Ruangan Aziz Syamsuddin

Penyidik KPK membawa dua koper dari hasil pengeledahan di ruangan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, Rabu (28/4/2021).

Editor: Azwir Ahmad
Istimewa
Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Dua koper terlihat di bawa tim  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeledah ruangan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, Rabu (28/4/2021).

Saat meninggalkan Gedung DPR, dari pantauan Kompas TV, terlihat seorang petugas terlihat membawa koper berwarna biru dikawal satu petugas kepolisian.

Kemudian satu koper berwarna hitam terlihat dibawa oleh beberapa orang petugas.

 Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI," kata Ali kepada Kompas.com, Rabu.

Sementara di tempat terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman menuturkan, bila ruangan yang digeledah merupakan milik Azis Syamsuddin.

"Iya (penggeledahan ruang Azis Syamsuddin)," kata Habiburokhman seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (28/4/2021).

Dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju (Penyidik KPK), seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Diberitakan Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.

Dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri , Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Selanjutnya penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.

Adapun pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

 M Syahrial, lanjut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Kemudian setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

 "SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar," ucap Firli.

 M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus Robin. Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp 1,3 Miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyidik KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Ruangan Milik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin",

Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/21195191/penyidik-kpk-bawa-2-koper-usai-geledah-ruangan-milik-wakil-ketua-dpr-azis?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved