Anarki Nugraha Pelaku Begal di IT 3 Palembang yang Mengaku Polisi Saat Beraksi di Jalan Mayor Ruslan
Satu dari empat pelaku begal di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT 3 Palembang berhasil dibekuk anggota Polsek IT 2 Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satu dari empat pelaku begal di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT 3 Palembang berhasil dibekuk anggota Polsek IT 2 Palembang.
Pelaku yakni, Anarki Nugraha (23) warga Kecamatan IT 3 Palembang.
Anarki terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dikakinya karena mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
• VIDEO Viral di Tiktok Perempuan Melukis Wajahnya Menggambarkan Keadaan Indonesia pada 2021
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni Caca, Rafli, Muharom hingga saat ini masih buron dan sedang dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Aksi kawanan begal ini terjadi pada 24 Maret 2021 lalu sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT 3 Palembang.
Dijelaskan Kapolsek IT 2 Palembang, Kompol Yuliansyah, saat kejadian korban baru pulang dari berbelanja sayur dan akan pulang ke rumah.
Namun, tiba-tiba di perjalanan tepatnya di Jalan Mayor Ruslan datang keempat pelaku mengendarai dua sepeda motor langsung memepet korban.
"Caca (DPO) dan Muharom (DPO) itu memepet korban dan mengancam akan menembak jika korban melawan.
Bahkan pelaku mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan razia narkoba," kata Yuliansyah, Rabu (28/4/2021).
• Viral Ibu Berbaju Pink Pukuli Seorang Bocah, Lokasi Diduga di Simpang Lampu Merah RS RK Charitas
Pelaku mengaku sebagai polisi menuduh korban membawa narkoba di dalam motornya.
Korban semakin takut ketika pelaku mengeluarkan sajam berupa pisau dan golok ke arahnya.
"Korban yang ketakutan langsung mencabut kunci motor dan kabur meninggalkan pelaku dan motornya.
Dari situ pelaku melarikan motor korban dengan mendorong motor tersebut," katanya.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IT 2 Palembang. Berbekal laporan tersebut, aparat kepolisian langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
Menurut keterangan Anarki, dirinya bertugas sebagai pengawas. Sedangkan dua rekannya yang mengaku sebagai polisi.
"Aku cuma mengawasi, teman aku dua itu mengaku sebagai polisi. Motor tersebut dijual dan kami bagi hasilnya sama-sama untuk kebutuhan sehari-hari," kata Anarki.
• Lindawati Marpaung Sebagai Kartini punggawa kelistrikan
Atas kejadian tersebut, pelaku pun terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.