Oknum Kades di OKU Nyambi Jadi Bandar Sabu, Tak Berkutik Saat Digerebek Tim Iptu Hillal Adi
Penangakapan tersangka berkat infromasi dari masyarakat yang mengaku resah dnegan ulah pelaku yang tidak mencerimkan sebegai tokoh di desanya.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, BATUAJA - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU dibawah pimpinan Iptu Hillal Adi Imawan SIK meringkus oknum kades di Desa Margabakti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial J (49).
J diduga menjadi pengedar sabu sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Penangakapan tersangka berkat infromasi dari masyarakat yang mengaku resah dnegan ulah pelaku yang tidak mencerimkan sebegai tokoh di desanya.
• Ada Tiga Sosok Sebagai Broker Bansos Yang Terungkap di Persidangan Penyuap Juliari
Menurut Hillal, begitu mendapat infromasi, polisi langsung melakukan penyelidikan, setelah didapat data yang akurat polisi bergerak cepat.
Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah kediaman J, hasilnya ditemukan barang haram berupa berupa 10 (sepuluh) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam tas punggung yang disimpan dalam kamar rumah J.
Kapolres OKU AKBP Arif H Ritonga, SIK MH, didampingi Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Hillal Adi Imawan SIK, dan Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya menangkap oknum kepala desa tersebut.
Tersangka ditangkap anggota Satres Narkoba pada Rabu(21/4/2021 ) sekira pukul 14.30, penangakapan dilakukan di Dusun Sumber Mulyo, Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan.
Menurut Kapolres, dari 10 plastik klip bening itu yang diduga narkotika jenis dengan total berat sabu seberat 2,58 gram.
• Tewas Dibunuh karena Menolak Bayar Utang dengan Berhubungan Badan
Petugas juga sudah mengambil sampel tes urine tersangka J dan hasilnya positif mengandung narkoba.
Kini status J sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 dan 127 Undang Uundang Nomor 35 Tahun 2009 dan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Di sisi lain, tersangka J mengaku sudah mengkonsumsi narkoba cukup lama dengan dalih untuk doping agar lebih semangat bekerja.
Dihadpan polisi pemeriksanya tersangka membantah jika dirinya t disebut sebagai pengedar.
Menurutnya hanya sebagai pemakai bukan sebagai pengedar. Terkait barang bukti menurut tersangka untuk stok dikonsumsi sendiri.