Polres OKU Temukan Ini saat Gerebek Pabrik Memproduksi Mie yang Beredar di Pasar Baru Baturaja
Sat Reskrim Polres OKU menggerebak pabrik yang diduga memproduksi mie kuning yang diduga mengandung formalin
Penulis: Leni Juwita | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, BATURAJA --- Jajaran Sat Reskrim Polres OKU dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Priyatno SH SIK menggerebak pabrik yang diduga memproduksi mie kuning yang diduga mengandung zat berbahaya formalin.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan pabrik produksi mie kuning di Lorong Jambu Tirta III, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Di tempat kejadian perkara polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus mie basah diduga mengandung formalin, 1 karung bahan pokok mie, 3 karung gandum, 1 unit mesin pembuat mie, 1 botol air mineral diduga mengandung formalin, 3 drum warna biru, 1 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah unit timbangan, dan 1 kaleng pewarna makanan.
Baca juga: Arti Dari Istilah Subsunk, Subsmiss dan Sublook Pada Pencarian Kapal Selam KRI Nanggala 402
Baca juga: Update Terkini; Kapal Selam KRI Nanggala 402 On Eternal Patrol Atau Berpatroli Selamanya
Polisi langsung mengamankan tersangkanya berinisial DS (37), warga RS Holindo Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Jumat (23/04/2021 .
Tersangka tertangkap tangan memproduksi dan menjual mie kuning yang diduga mengandung zat berbahaya formalin.
Penggerebekan yang dilakukan pukul 11.00 itu sempat menyita perhatian warga sekitar lokasi kejadian.
Beberapa warga mengaku kaget melihat sejumlah petugas datang tempat pembuatan mie kuning itu.
Warga mengaku tidak menyangka tersangka akan berlaku curang dengan menambahkan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan kedalam mie kuning mengandung formalin yang diproduksi pelaku.
Terpisah Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Reksrim AKP Priyatno SH SIK dan Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal menjelaskan, penangkapan tersangka berinisial DS merupakan tindak lanjut dari hasil sidak BPOM Palembang bersama jajaran Pemkab OKU yang dipimpin langsung oleh Plh Bupati OKU Drs H Edward Candra dan Satreskrim Polres OKU di Pasar Baru Baturaja .
Sidak yang dilakukan di Pasar Baru beberapa hari lalu menemukan mie kuning mengandung formalin yang beredar di pasaran.
Temuan ini selanjutnya dikembangkan, Satreskrim Polres OKU lalu melakukan penyelidikan dan mendapat laporan masyarakat adanya pabrik pengolahan mie kuning basah menggunakan bahan kimia berbahaya yang dikelola oleh tersangka.
"Tersangka DS akan dikenakan sanksi pidana, karena dengan sengaja memproduksi pangan mengandung formalin, sesuai Pasal 136 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan," ujarnya.