Berita Palembang

Nasib Ibu Muda Terdakwa Narkotika di Palembang, Divonis 18 Tahun Bui, Idap Kanker Rahim Stadium 4

Bukan hanya tentang lamanya hukuman yang harus ia jalani, diketahui Mira alis Madam ini mengidap penyakit Kanker Rahim stadium empat atau akhir.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Lapas Perempuan Klas II A Palembang, Tempat Terpidana Mira alias Madam Ditahan, Sabtu (24/4/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sedihnya nasib yang harus dijalani oleh terdakwa kasus narkotika yang baru saja divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Mira Novita (32) warga Pekanbaru.

Mira Novita alias Madam yang ditangkap oleh BNNP bersama satu rekannya, terdakwa Putri (masih dalam proses persidangan) dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sehingga dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dengan subsider 6 bulan, oleh majelis hakim yang diketuai hakim Sahlan Efendi SH MH, Kamis (22/4/2021).

Bukan hanya tentang lamanya hukuman yang harus ia jalani, diketahui Mira alis Madam ini mengidap penyakit Kanker Rahim stadium empat atau akhir.

Yang mana penyakit tersebut membuat kondisi kesehatan Mira tidak benar-benar dalam keadaan baik.

"Dilihat dari sidang terakhirnya (vonis) terdakwa Mira terlihat sangat lemas, sehingga harus didampingi oleh petugas lapas," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, M Rizal SH Saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Sementara itu, saat awak media mencoba mengkonfirmasi pada pihak Lapas Perempuan Klas II A Palembang, pihaknya mengatakan belum bisa memberikan informasi.

"Sementara ini, Kalapas belum bisa memberikan informasi terkait hal itu," ujar salah satu petugas jaga di Pintu masuk Lapas Perempuan Klas II A Palembang, Sabtu (24/4/2021).

Dikonfirmasi pada Kabag Humas Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir Arrohman mengatakan jika biasanya pada terpidana yang sakit akan mendapat perawatan dari dokter yang berjaga di lapas.

"Di lapaskan ada dokter yang berjaga, biasanya akan diberikan perawatan jika benar ada warga lapas yang sakit," ujar Hamsir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (24/4/2021).

Hamsir juga menerangkan, jika memang terpidana dalam kondisi sakit parah, maka akan diberi surat rekomendasi dari dokter lapas untuk dirujuk ke rumah sakit.

"Meski demikian akan ada pengawalan pada terpidana yang dalam perawatan di luar lapas," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mira Novita alias Madam ini terbukti telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sidang vonisnya yang digelar secara virtual di ketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (22/4/2021).

Dimana Mira alisa Madam diketahui merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti kepemilikan 2 kilogram sabu serta 4862 butir pil ekstasi, yang dijathui hukuman 18 tahun penjara, denda 1 miliar, dengan subsidair 6 bulan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Mira alias madam dengan hukuman 20 tahun penjara.

AKAL BULUS PRIA Pengangguran, GAGAH Berseragam TNI AU Bikin Janda Tajir Fly: Dirudapaksa di Kebun

BUKAN Pungli, Seikhlasnya Saja,LURAH Mata Duitan Dicopot Mendadak Walikota:Setiap Urusan Bayar

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved