Setelah Bunuh Suami, Mama Muda Zina dengan Adik Ipar, 'Desahan' Kode Maut untuk Korban
Saat KI mendesah, di saat itu pula pelaku lainnya NK keluar dari sembunyiannya dan menjerat leher korban.
Editor:
Yandi Triansyah
TRIBUNJOGJA/ Christi Mahatma Wardhani
Tersangka NK dan KI menjalani rekonstruksi pembunuhan di halaman Mapolres Bantul, Kamis (22/04/2021).
Setelah itu mayat diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban. Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," kata Ngadi.
Barang bukti dibuang pelaku di tempat yang berbeda.
"Untuk motifnya ternyata adalah hubungan cinta segitiga," kata Ngadi.
Kedua tersangka Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Desahan Maut Istri, Kode Bahwa NK Harus Keluar dari Persembuyian dan Membunuh Bos Wajan,
Berita Terkait