Mana yang Lebih Baik Didulukan Puasa Syawal atau Puasa Qodho Bagi Perempuan? Begini Jawaban Tepat
Berdasarkan Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar, berikut ini hukum puasa enam hari puasa di bulan syawal bagi perempuan.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Lebih bai mana yang didulukan puasa qodho Ramadhan atau puasa syawal bagi perempuan? Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Puasa Ramadan telah dijalankan selama satu pekan sejak ditetapkan 1 Ramadan pada 13 April 2021.
Tak hanya menjalankan ibadah puasa wajib, ada banyak amalan sunnah yang bisa dikerjakan.
Amalan-amalan sunnah ini dikerjakan sebagai pelengkap amalan wajib.
Yakni tak lain dan tak bukan ialah untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahuwata'ala.
Bahkan, setelah menjalankan puasa Ramadan selama satu bulan penuh, umat muslim dianjurkan untuk mengerjakan puasa syawal selama 6 hari.
Lantas, bagaimana dengan perempuan yang memiliki kewajiban untuk membayar utang puasa Ramadhan alias qodho' puasa?
Apakah ia bisa mendapatkan pahala puasa syawal selama 6 hari?
Mana yang lebih baik qodho' puasa dahulu atau puasa syawal bagi perempuan?
Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad melalui 30 Fatwa Seputar Ramadhan.
Baca juga: Hukum Mencicipi Masakan Saat Sedang Berpuasa, Apakah Bisa Batal? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berdasarkan Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar, berikut ini hukum puasa enam hari puasa di bulan syawal bagi perempuan.
Banyak kaum muslimah ingin melaksanakannya, apakah mereka yang memiliki kewajiban qadha’ ramadhan atau pun tidak.
Puasa Syawwal ini dianjurkan, sebagaimana yang ditetapkan para ulama.
Kami berharap agar para muslimah tidak meyakini bahwa puasa Syawal ini wajib.
Puasa Syawal ini sunnat, tidak ada hukuman jika ditinggalkan.
Demikianlah, bagi mereka yang wajib meng-qadha’ puasa Ramadhan dapat melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawwal ini dengan niat puasa Qadha’.
Cukup dengan puasa Qadha’, maka ia mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawal, jika ia meniatkannya, amal itu dinilai dari niatnya.
Jika puasa Qadha’ dilaksanakan tersendiri dan puasa enam hari di bulan Syawal dilaksanakan tersendiri, maka itu afdhal.
Akan tetapi para ulama Mazhab Syafi’i berpendapat, “Balasan pahala puasa enam hari di bulan Syawwal dapat diperoleh dengan melaksanakan puasa Qadha’, meskipun tidak diniatkan, hanya saja pahalanya lebih sedikit dibandingkan dengan niat.
Disebutkan dalam Hasyiyah asy-Syarqawi ‘ala at-Tahrir karya Syekh Zakariya al-Anshari, juz. I, hal. 427, teksnya:
“Jika seseorang melaksanakan puasa Qadha’ di bulan Syawwal, apakah Qadha’ puasa Ramadhan, atau meng-qadha’ puasa lain, atau nazar, atau puasa sunnat lainnya.
Ia mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawal.
Karena intinya adalah adanya puasa enam hari di bulan Syawwal, meskipun ia tidak memberitahukannya, atau melaksanakannya untuk orang lain dari yang telah berlalu -artinya puasa nazar atau puasa sunnat lain akan tetapi ia tidak mendapatkan pahala yang sempurna seperti yang diinginkan melainkan dengan niat puasa khusus enam hari di bulan Syawal.
Sama halnya dengan seseorang yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan, atau ia laksanakan di bulan Syawal, karena tidak dapat dikatakan bahwa ia telah melaksanakan puasa Ramadhan dan mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal.
Ini sama seperti pendapat tentang shalat Tahyat al-Masjid, yaitu shalat dua rakaat bagi orang yang masuk masjid.
Para ulama berpendapat, pahala shalat Tahyat al-Masjid diperoleh dengan shalat fardhu atau shalat sunnat, meskipun tidak diniatkan.
Karena tujuannya adalah adanya shalat sebelum duduk.
Shalat sebelum duduk tersebut telah terwujud, maka tuntutan melaksanakan shalat Tahyat al-Masjid telah gugur, pahalanya diperoleh meskipun tidak diniatkan, demikian menurut pendapat yang dijadikan pedoman sebagaimana yang dinyatakan pengarang al-Bahjah.
Pahalanya tetap diperoleh apakah dengan fardhu atau pun dengan sunnat, yang penting tidak menafikan niatnya, tujuannya tercapai apakah diniatkan atau pun tidak diniatkan.
Baca juga: Apakah Promil Bisa Dilakukan Selama Bulan Puasa? Simak Ternyata Ini Jawaban dari Dokter Ahli
Berdasarkan pendapat diatas, bagi seseorang yang merasa berat untuk melaksanakan puasa qadha’ Ramadhan dan sangat ingin melaksanakan puasa qadha’ tersebut pada bulan Syawwal, ia juga ingin mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia berniat melaksanakan puasa qadha’ dan puasa enam hari di bulan Syawal, atau berniat puasa qadha’ saja tanpa niat puasa enam hari di bulan Syawwal, maka puasa sunnat sudah termasuk ke dalam puasa wajib.
Ini kemudahan dan keringanan, tidak boleh terikat dengan mazhab tertentu, juga tidak boleh menyatakan mazhab lain batil.
Hikmah berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa yang lama di bulan Ramadhan -
wallahu a’lam- adalah agar orang yang berpuasa tidak berpindah secara mendadak dari sikap menahan
diri dari segala sesuatu yang bersifat fisik dan non-fisik kepada kebebasan tanpa ikatan, lalu memakan
semua yang lezat dan baik kapan saja ia mau, karena peralihan secara mendadak menyebabkan efek
negatif bagi fisik dan psikis, itu sudah menjadi suatu ketetapan dalam kehidupan.
Baca juga: Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya Idul Fitri Menurut Islam? Begini Kata Ustaz Abdul somad
SUBSCRIBE US