Lebih Cinta Adik Ipar daripada Suami, Istri Beri Kode Selingkuhan Minta ke Kamar

Teka-teki kematian bos wajan bernama Budiyantoro (38) akhirnya terungkap. Otak pelaku ternyata adalah istrinya sendiri KL.

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
kolase TribunJogja/ist polres Bantul
Lebih cinta adik ipar, istri ajak selingkuhan habisi nyawa suaminya, korban dieksekusi saat di ranjang, beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM - Teka-teki kematian bos wajan bernama Budiyantoro (38) akhirnya terungkap.

Otak pelaku ternyata adalah istrinya sendiri KL.

Sedangkan pelaku yang mengeksekusi korban yakni Nur Kholis (22).

Pelaku merupakan adik sepupu korban.

Usut punya usut ternyata, antara pelaku Nur Kholis dengan KL istri korban terlibat cinta terlarang.

Sang istri yang diduga lebih memilih sang adik ipar, memberikan kode meminta pelaku menghabisi nyawa suaminya.

Permintaan itu dikabulkan pelaku, hingga pada malam 30 Maret 2021, korban dihabisi.

"Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka,

dan merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," papar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi.

Perselingkuhan antara KI dan Nur Kholis ini terkuak dari hasil penyelidikan polisi.

Awalnya, polisi menetapkan Nur Kholis sebagai tersangka.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Nur Kholis merupakan keponakan korban, Budiyantoro (38).

Ketika diinterogasi, Nur Kholis sempat bungkam ketika ditanya orang yang menyuruh atau ada pelaku lain.

Setelah berbagai penyelidikan, terkuak ternyata Nur Kholis punya hubungan terlarang dengan istri korban.

Bahkan, sebelum kejadian pembunuhan bos wajan, istri korban dan Nur Kholis terlibat chat bahkan video call.

Tak disangka, istri korban mengajak sang kekasih gelap untuk menghabisi suaminya, Budiyantoro.

"Sebelum kejadian N ini berkomunikasi dengan istri korban. Lalu melalui chatting dan video call, istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya," lanjutnya.

Selain motif cinta segitiga, Nur Kholis mengaku korban mengeluarkannya dari pekerjaan, kemudian dalam perkembangan waktu ada permasalahan.

"Menurut pengakuan tersangka, dia sering dibully, mau dibunuh oleh korban.

Keterangan dari tersangka, dan dari pada dibunuh tersangka mending memilih membunuh duluan. Itu keterangan tersangka," papar AKP Ngadi.

Kronologi pembunuhan, terjadi saat hubungan badan

Pembunuhan Budiyantoro rupanya dilakukan di dalam rumah.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sebelumnya, Nur Kholis mengaku membunuh korban di dalam mobil.

AKP Ngadi menjelaskan sebelum pembunuhan Nur Kholis sempat berkomunikasi dengan KI.

Dalam percakapan itu, Nur Kholis dan KI merencanakan pembunuhan.

KI juga memberi kode ke Nur Kholis untuk menghabisi Budiyantor pada 30 Maret 2021 malam.

Menurut Ngadi, Budiyantoro dihabisi dengan cara dijerat menggunakan kawat.

Nur lalu datang ke rumah Budiyantoro pukul 14.00 WIB.

AKP Ngadi mengatakan KI membunuh saat Budiyantoro sedang melakukan hubungan badan di ranjang.

"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan," terangnya.

"Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat," imbuh AKP Ngadi dikutip dari Tribun Jogja.

Saat Nur Kholis beraksi, KI tak tinggal diam.

KI bahkan membungkam mulut Budiyantoro saat teriak minta tolong.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Budiyantoro yang sudah tidak berdaya lalu dibungkus dengan kain seprai.

Setelah itu mayat diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.

"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban.

Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," kata Ngadi.

Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan jalan membuang mayat korban di Kapanewon Sedayu.

Barang bukti dibuang pelaku di tempat yang berbeda.

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.

Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Istri Ajak Suami Berhubungan Badan, Adik Sepupu sudah Menunggu di Kamar : Petaka Cinta Segitiga

Dimasukan ke Tenggorokan, Jari Istri Dipatahkan Suami hingga Putus, Ibu Muda di Prabumulih Kritis

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bunuh Suami saat Berhubungan Badan, Istri dan Sepupu Lakukan Perbuatan Haram di Ranjang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved