Kasus Pembunuhan Suami

FAKTA Baru Istri Ajak Suami Hubungan Badan, Desahan Panjang Menggoda, RUPANYA Kode PIL Beraksi

Satreskrim Polres Bantul menggelar rekonstruksi pembunuhan warga Banguntapan, Bantul di halaman Mapolres Bantul, Kamis (22/04/2021).

Editor: Wiedarto
TRIBUNJOGJA/ Christi Mahatma Wardhani
Tersangka NK dan KI menjalani rekonstruksi pembunuhan di halaman Mapolres Bantul, Kamis (22/04/2021). 

SRIPOKU.COM, BANTUL - Satreskrim Polres Bantul menggelar rekonstruksi pembunuhan warga Banguntapan, Bantul di halaman Mapolres Bantul, Kamis (22/04/2021).

Ada dua tersangka yang dihadirkan, yaitu NK (22) dan KI (30).

Keduanya membunuh Budiyantoro (38) pada 30 Maret lalu.

Korban merupakan suami dari KI dan sepupu dari NK.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan ada 57 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka dalam melakukan pembunuhan.

Rekonstruksi hanya dilaksanakan di halaman Mapolres Bantul.

"Rekonstruksi hanya di Mapolres Bantul saja, supaya kondusif.

Ada 57 adegan," katanya di sela rekonstruksi, Kamis (22/04/2021).

Ia mengungkapkan ada beberapa fakta baru yang berhasil diungkap dalam rekonstruksi.

Fakta baru yang terungkap ialah tersangka KI memberikan kode berupa desahan agar tersangka NK segera mengeksekusi korban.

"Pembunuhan dilakukan saat korban dan tersangka KI berhubungan badan.

Kemudian tersangka mendesah dengan maksud memberi kode agar tersangka NK keluar dari persembunyiannya.

Setelah itu tersangka NK menjerat leher korban dengan kawat, sementara KI menutup mulut korban dengan sebo," ungkapnya.

Fakta lain yang terungkap ialah kedua tersangka sempat mandi, beribadah bersama, hingga makan sate bersama di rumah.

Setelah itu keduanya berusaha menyingkirkan jasad korban.

"Mereka berdiskusi, mau pakai motor atau pakai mobil.

Kalau pakai motor tidak bisa karena badan korban besar.

Kemudian diputuskan memakai mobil," sambungnya.

Ia melanjutkan pembunuhan yang dilakukan oleh keduanya memang sudah direncanakan cukup matang. Kedua tersangka merencanakan pembunuhan sekitar satu bulan.

Terkait motif, AKP Ngadi menyebut adanya cinta segitiga antara tersangka KI, tersangka NK, dan korban.

Kedua tersangka juga sering diancam akan dibunuh oleh korban.

"Kedua tersangka memang diancam mau dibunuh oleh korban.

Ya karena korban sudah mengetahui kalau kedua tersangka punya hubungan khusus.

Motifnya pembunuhan cinta segitiga,"lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (maw)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Pembunuhan di Bantul, Desahan Jadi Kode Hingga Tersangka Ibadah dan Makan Sate Bersama, https://www.tribunnews.com/regional/2021/04/22/fakta-pembunuhan-di-bantul-desahan-jadi-kode-hingga-tersangka-ibadah-dan-makan-sate-bersama?page=all.

Editor: Eko Sutriyanto

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved