Kasus Pembunuhan Suami
FAKTA Baru Istri Ajak Suami Hubungan Badan, Desahan Panjang Menggoda, RUPANYA Kode PIL Beraksi
Satreskrim Polres Bantul menggelar rekonstruksi pembunuhan warga Banguntapan, Bantul di halaman Mapolres Bantul, Kamis (22/04/2021).
SRIPOKU.COM, BANTUL - Satreskrim Polres Bantul menggelar rekonstruksi pembunuhan warga Banguntapan, Bantul di halaman Mapolres Bantul, Kamis (22/04/2021).
Ada dua tersangka yang dihadirkan, yaitu NK (22) dan KI (30).
Keduanya membunuh Budiyantoro (38) pada 30 Maret lalu.
Korban merupakan suami dari KI dan sepupu dari NK.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan ada 57 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka dalam melakukan pembunuhan.
Rekonstruksi hanya dilaksanakan di halaman Mapolres Bantul.
"Rekonstruksi hanya di Mapolres Bantul saja, supaya kondusif.
Ada 57 adegan," katanya di sela rekonstruksi, Kamis (22/04/2021).
Ia mengungkapkan ada beberapa fakta baru yang berhasil diungkap dalam rekonstruksi.
Fakta baru yang terungkap ialah tersangka KI memberikan kode berupa desahan agar tersangka NK segera mengeksekusi korban.
"Pembunuhan dilakukan saat korban dan tersangka KI berhubungan badan.
Kemudian tersangka mendesah dengan maksud memberi kode agar tersangka NK keluar dari persembunyiannya.
Setelah itu tersangka NK menjerat leher korban dengan kawat, sementara KI menutup mulut korban dengan sebo," ungkapnya.
Fakta lain yang terungkap ialah kedua tersangka sempat mandi, beribadah bersama, hingga makan sate bersama di rumah.
Setelah itu keduanya berusaha menyingkirkan jasad korban.