Apa Hukum Berkumpul Melakukan Zikir Bersama di Halaqah? Akan Lebih Sempurna Jika Diamalkan Saat Ini

Selain menenangkan jiwa, zikir juga sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi berdzikir 

SRIPOKU.COM - Zikir merupakan salah satu aktivitas yang bertujuan untuk mengingat Allah Subhanahuwata'ala.

Umat muslim melakukan zikir untuk ibadah lantaran di dalamnya terkandung kalimat pujian terhadap Allah.

Sehingga dengan melakukan zikir dapat membuat orang tentram dan damai.

Selain menenangkan jiwa, zikir juga sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Bacaan zikir yang paling utama ialah kalimat "Laa Ilaaha Illallaah", sedangkan doa yang paling utama ialah"Alhamdulillah".

Lantas bagaimana jika zikir dilakukan secara bersama dalam sebuah perkumpulan?

Apakah diperbolehkan? Berikut ulasan selengkapnya disampaikan Ustaz Abdul Somad melalui 30 Fatwa Seputar Ramadhan.

Baca juga: Lebih Utama Diamalkan Saat Ramadhan, Berikut Bacaan Dzikir Petang Lengkap Dengan Latin & Artinya

Ilustrasi bertasbih
Ilustrasi bertasbih (SRIPOKU.COM/ANTON)
Zikir Bersama
Berdasarkan Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah, berikut ini hukum zikir bersama.
Pertanyaan:
Apa hukum berkumpul untuk melakukan zikir bersama dalam sebuah halaqah (lingkaran)?
Jawaban:
Berkumpul untuk melakukan zikir dalam sebuah halaqah (lingkaran) adalah Sunnah berdasarkan dalil-dalil.
Allah Swt memerintahkan dalam kitab-Nya yang mulia:
“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya”. (Qs. Al-Kahf [18]: 28).
Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya ada malaikat-malaikat milik Allah Swt yang berkeliling di jalan-jalan, mereka mencari ahli 
zikir. Apabila mereka mendapati sekelompok orang yang berzikir kepada Allah Swt, mereka saling 
memanggil, “Kemarilah kepada apa yang kamu cari”. Maka para malaikat meliputi mereka dengan sayap-sayapnya hingga ke langit dunia.
Sampai pada, Allah Swt berfirman:
“Aku persaksikan kepada kamu bahwa Aku telah mengampuni mereka”.
Malaikat diantara mereka berkata, “Si fulan bukan bagian dari mereka, ia datang hanya karena ada suatu keperluan”.
Allah Swt berfirman, “Mereka adalah orang-orang yang duduk yang tidak menyengsarakan sahabat-sahabat yang 
duduk bersama mereka”. (HR. al-Bukhari).
Dari Mu’awiyah, bahwa Rasulullah Saw melewati lingkaran zikir para shahabatnya, ia bertanya,
“Apa yang membuat kamu duduk?”.
Mereka menjawab, “Kami duduk berzikir mengingat Allah Swt dan memuji-Nya atas hidayah-Nya kepada kami untuk memeluk Islam dan karunia-Nya kepada kami”.
Sampai pada ucapan Rasulullah Saw:
“Malaikat Jibril telah datang kepadaku, ia memberitahukan bahwa Allah Swt membanggakan kamu
kepada para malaikat”. (HR. Muslim).
Imam an-Nawawi menempatkan hadits pertama dalam satu bab dalam kitab Riyadh ash-Shalihin, Bab: fadhl hilaq adz-dzikr (Bab: Halaqah-Halaqah Zikir).
Zikir menurut syariat Islam mengandung banyak makna, diantaranya: pemberitahuan murni tentang dzat Allah Swt atau sifat-Nya atau perbuatan-Nya atau hukum-hukum-Nya, atau dengan membaca kitab suci-Nya, atau memohon kepada-Nya, berdoa kepada-Nya, atau memuji dan mensucikan-Nya, mengagungkan-Nya, mentauhidkan-Nya, memuji-Nya, bersyukur dan mengagungkan-Nya.
Tidak ada dalil bagi mereka yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan halaqah-halaqah zikir di sini adalah majlis ilmu.
Imam ash-Shan’ani menyebutkan hadits Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:
“Tidaklah sekelompok orang berzikir mengingat Allah Swt, melainkan para malaikat mengelilingi
mereka, rahmat Allah Swt meliputi mereka, turun ketenangan kepada mereka dan Allah Swt menyebut
mereka kepada yang ada di sisi-Nya”. (HR. Muslim).
Kemudian Imam ash-Shan’ani berkata, “Hadits ini menunjukkan keutamaan majlis-majlis zikir dan orang-orang yang berzikir.
Keutamaan berkumpul untuk berzikir. Imam al-Bukhari meriwayatkan:
“Sesungguhnya ada malaikat-malaikat milik Allah Swt yang berkeliling di jalan-jalan, mereka mencari ahli
zikir. Apabila mereka mendapati sekelompok orang yang berzikir kepada Allah Swt, mereka saling
memanggil, “Kemarilah kepada apa yang kamu cari”.
Maka para malaikat meliputi mereka dengan sayap-sayapnya hingga ke langit dunia.
malaikat setelah para malaikat itu mencari dan menemukan majlis-majlis zikir.
Yang dimaksud dengan zikir disini adalah tasbih, tahmid, membaca al-Qur’an dan sejenisnya. 
Dalam hadits al-Bazzar disebutkan:
“Allah Swt bertanya kepada para malaikat-Nya, “Apa yang dilakukan hamba-hamba-Ku?”.
Allah Swt Maha Mengetahui tentang mereka. Para malaikat menjawab, “Mereka mengagungkan nikmat-nikmat-
Mu, membaca kitab-Mu, bershalawat kepada nabi-Mu dan memohon kepada-Mu untuk akhirat dan dunia mereka”.
Zikir yang sebenarnya adalah zikir di lidah, orang yang mengucapkannya akan mendapatkan balasan pahala, tidak disyaratkan menghadirkan maknanya, yang disyaratkan hanyalah agar tidak bertujuan selain zikir kepada Allah Swt.
Jika zikir lisan ditambah dengan zikir hati, maka itu lebih sempurna.
Jika ditambah lagi dengan menghadirkan makna zikir, mencakup pengagungan Allah Swt, menafikan kekurangan, maka bertambah sempurna.
Jika itu dilakukan dalam amal shaleh yang diwajibkan seperti shalat, atau jihad atau yang lain, maka lebih sempurna.
Jika arahnya benar dan ikhlas hanya karena Allah Swt, maka itulah tingkat teratas dari kesempurnaan.
Subul as-Salam karya Imam ash-Shan’ani, juz. 2, hal. 700.
Dari keterangan diatas dapat diketahui bahwa berkumpul untuk berzikir mengingat Allah Swt, membaca al-Qur’an, mengkaji ilmu, tasbih, tahlil dan tahmid adalah sunnah yang dianjurkan Allah Swt dalam kitab-Nya dan sunnah nabi-Nya yang shahih dan jelas. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

Baca juga: Apakah Membaca Dzikir di Antara Sholat Tarawih Disebut Bidah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Zikir Dengan Suara Jahr

Berikut ini hukum berzikir dengan suara jahr dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.

Pengertian bacaan jahr merupakan bacaan surah atau ayat Alquran yang dibacakan dengan suara keras.

Biasanya imam sholat membacakan ayat Alquran atau surah dalam sholat maghrib, isya, subuh dan sholat jum'at.

Ada pula ayat yang dibaca dengan suara sirr.

Pengertian bacaan sir yakni bacaan surah atau ayat Alquran yang dibacakan oleh imam dengan suara kecil.

Imam membaca surat atau ayat Alquran secara sir pada sholat ashar dan sholat dzuhur.

Lantas, bagaimana hukum berzikir dengan suara jahr? Apakah termasuk bid'ah?

Berikut ini hukum zikir dengan suara jahr dijelaskan Ustaz Abdul Somad melalui 30 Fatwa Seputar Ramadhan.

Baca juga: Apakah Membaca Dzikir di Antara Sholat Tarawih Disebut Bidah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad 

Berdasarkan Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah, berikut ini hukum berzikir dengan suara jahr.

Pertanyaan:

Apakah zikir dengan suara jahr itu bid’ah?

Jawaban:

Dianjurkan bertasbih dan lainnya dengan suara sedang, demikian menurut mayoritas Fuqaha’ (ahli Fiqh),
berdasarkan firman Allah Swt:

“Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan
carilah jalan tengah di antara kedua itu”. (Qs. Al-Isra’ [17]: 110).

Rasulullah Saw melakukan itu.

Diriwayatkan dari Qatadah, bahwa Rasulullah Saw keluar pada suatu malam, beliau dapati Abu
Bakar sedang shalat dengan merendahkan suaranya.

Rasulullah Saw lewat, beliau dapati Umar sedang shalat menyaringkan suaranya.

Ketika mereka berdua berkumpul bersama Rasulullah Saw, beliau berkata, “Wahai Abu Bakar, aku lewat ketika engkau sedang shalat, mengapa engkau merendahkan suaramu?”.

Abu Bakar menjawab, “Aku telah memperdengarkan Dia yang aku seru wahai Rasulullah”.

Rasulullah Saw menjawab, “Keraskanlah sedikit”.

Rasulullah Saw berkata kepada Umar, “Aku lewat ketika engkau sedang shalat, mengapa engkau mengeraskan suaramu?”.

Umar menjawab, “Wahai Rasulullah Saw, aku membangunkan orang yang tidur dan mengusir setan”.

Rasulullah Saw berkata, “Rendahkanlah sedikit suaramu”. (HR. Abu Daud, Ibnu Khuzaimah, ath-Thabrani dalam al-Ausath dan al-Hakim dalam al-Mustadrak).

Baca juga: Lebih Utama Diamalkan Saat Ramadhan, Berikut Bacaan Dzikir Petang Lengkap Dengan Latin & Artinya

Sebagian Salaf menganjurkan menyaringkan suara ketika membaca takbir dan zikir setelah shalat wajib.

Mereka berdalil dengan riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata:

“Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat ketika aku mendengar (mereka berzikir dengan
suara nyaring)”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Karena menyaringkan suara ketika berzikir itu lebih banyak dalam pengamalan dan lebih merenungkan makna, manfaatnya untuk menyadarkan hati orang-orang yang lalai.

Pendapat yang paling baik dalam masalah ini adalah pendapat yang dinyatakan oleh pengarang Maraqi al-Falah setelah menggabungkan hadits-hadits dan pendapat para ulama yang berbeda pendapat antara keutamaan sirr dan jahr dalam masalah zikir dan doa, beliau berkata, “Itu berbeda sesuai pribadi masing-masing, kondisi, waktu dan tujuan.

Jika khawatir riya’ atau mengganggu orang lain, maka lebih afdhal dengan cara sirr.

Ketika seseorang merasa kehilangan apa yang sedang ia zikirkan, maka lebih afdhal dengan cara jahr”.

Dengan demikian maka zikir dengan cara jahr bukanlah perbuatan bid’ah dan boleh dilakukan.

Bahkan terkadang lebih menguatkan hati dan lebih membuat konsentrasi, jika terhindar dari riya’.
Wallahu a’lam.

Baca juga: Jangan Terburu-buru Selesai Sholat 5 Waktu, Lantunkan Bacaan Dzikir & Doa Ini Lengkap Dengan Artinya

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved