Kominfo Takedown 20 Video di Kanal YouTube Jozeph Paul Zhang, Karena Dinilai Memuat Ujaran Kebencian

Penutupkan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap 20 konten YouTube pribadi milik Jozeph Paul Zhang karena ujaran kebencian

Editor: adi kurniawan
ist
Penyidik Bareskrim Polri mulai mendalami video pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26. 

Setelah mengumpulkan cukup bukti, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka.

Jozeph dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).

Penyidik siber Bareskrim Polri mengenakan dua pasal sekaligus terhadap Jozeph.

Yakni Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021, yang akan segera dikirim ke Interpol."

"Sebagai dasar interpol keluarkan red notice. Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI."

"Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."

"Pasal 156a KUHP, tentang Penodaan Agama, Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," beber Ahmad, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/04/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinilai Memuat Ujaran Kebencian, Kominfo Takedown 20 Video di Kanal YouTube Jozeph Paul Zhang, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/20/dinilai-buat-konten-ujaran-kebencian-kominfo-takedown-20-video-di-kanal-youtube-jozeph-paul-zhang?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved