Kasus Dukun Cabul

TAK Sadar, 4 Ibu Muda, Serempak Tanggalkan Busana Usai Disembur Mantra: Nafsu Dukun Terpuaskan

Saat beraksi, pelaku meminta korban masuk ke kamar indekosnya. Para korban itu lantas diminta untuk membuka seluruh pakaian.

Editor: Wiedarto
istimewa
Ilustrasi dukun cabul 

SRIPOKU.COM, KUPANG--Empat ibu muda di Kota Kupang tak sadar usai disembur air bercampur tanah oleh SM alias S (42).SM mengaku sebagai dukun sakti atau bahasa di Kota Kupang sebagai tim doa.

Pria asal Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan itu pun leluasa melakukan sesuka hatinya terhadap ibu-ibu yang datang meminta tolong kepadanya.

Mereka merupakan warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha membenarkan adanya kejadian itu.

"Kami tangkap pelaku karena mencabuli empat orang ibu rumah tangga," ungkapnya, Kamis (15/4/2021) pagi.

Adapun empat ibu rumah tangga yang menjadi korban masing-masing berinisial YFS (23), RF (22), AS (40) dan MB (36).

SM yang berprofesi sebagai tukang bangunan itu mengaku dukun yang mampu mengobati sejumlah penyakit.

Kemudian para korban yang tinggal bertetangga dengan pelaku meminta bantuan.

"Kepada para korban, pelaku ini mengaku sebagai dukun atau tim doa dan bisa mendoakan orang yang sakit atau memiliki masalah kesehatan dan masalah lainnya," ungkap Hasri.

SM mengaku sebagai tim doa hingga korban percaya lalu meminta bantuannya untuk mendoakan, serta menyembuhkan mereka.

Terungkapnya kasus tersebut ketika seorang adik korban berinisial AS datang ke rumahnya.

Saat itu adik AS tertarik untuk didoakan oleh pelaku sehingga sembuh dari penyakit yang diderita.

Saat bertemu pelaku, adiknya AS dibuat kaget dengan pernyataan pelaku.

Adik AS diminta untuk menanggalkan busana dalam kamar.

Karena merasa janggal, adik dari AS pun menolak permintaan pelaku.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved