Ramadan 2021
Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang? Begini Penjelasan Tepat Ustaz Abdul Somad
Selain puasa dan sholat, membayar zakat fitrah yang merupakan kewajiban muslim juga dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Puasa Ramadhan 1442 Hijriyah telah memasuki hari kelima setelah 1 Ramadan ditetapkan pada Selasa, 13 April 2021.
Puasa Ramadan dikerjakan selama sebulan penuh dengan diiringi ibadah sunnah lainnya seperti sholat tarawih dan witir.
Banyak ibadah yang bisa dikerjakan dalam bentuk amalan selain berpuasa dan menunaikan sholat.
Salah satunya yakni membayar zakat fitrah yang merupakan kewajiban muslim setelah puasa.
Membayar zakat dilakukan sesuai arahan panitia zakat setempat, biasanya di penghujung Ramadan.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri umat muslim pun diwajibkan membayar zakat fitrah.
Ibadah membayar zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadan menuju bulan Syawal.
Zakat ini disyariatkan agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah atau suci.
Lantas bagaimana membayar zakat fitrah ini? Apakah boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dibagikan melalui Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad.
Baca juga: Jadi Penyempurna Amalan di Bulan Ramadhan, Ini Besaran Nominal Zakat Fitrah dan Cara Membayarnya

Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang
Berdasarkan Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah, beriku ini hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.
Pertanyaan:
Apakah boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Jawaban:
Boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Ini adalah mazhab sekelompok ulama yang diamalkan, juga mazhab sekelompok Tabi’in, diantara mereka adalah al-Hasan al-Bashri.
Diriwayatkan bahwa ia berkata, “Boleh memberikan Dirham (uang perak) dalam zakat Fitrah”. (Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, juz. III, hal. 174).
Abu Ishaq as-Sabi’i37 meriwayatkan dari Zuhair, ia berkata: saya mendengar Abu Ishaq berkata, “Saya bertemu dengan mereka, mereka membayar zakat Fitrah dalam bentuk Dirham senilai harga makanan.
Umar bin Abdul Aziz, dari Waki’, dari Qurrah, ia berkata, “Surat dari Umar bin Abdul Aziz datang kepada kami tentang zakat Fitrah, “Setengah Sha’ untuk setiap orang. Atau nilainya setengah Dirham”
Demikian juga menurut pendapat ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf.
Membayar zakat dalam bentuk uang adalah mazhab Hanafi, mereka melaksanakannya dalam semua zakat, kafarat, nazar, kharaj dan lainnya
Juga menurut mazhab Imam an-Nashir dan al-
Mu’ayyid Billah dari kalangan imam Ahli Bait golongan az-Zaidiyyah.
Demikian juga menurut Ishaq bin Rahawaih dan Abu Tsaur, hanya saja mereka mengikatnya
dengan kondisi darurat, sebagaimana mazhab sebagian lain dari kalangan Ahli Bait.
Maksud saya, boleh membayar zakat Fitrah dalam bentuk uang dalam keadaan darurat.
Mereka menjadikannya sebagai: imam menuntut pembayaran dalam bentuk uang sebagai ganti nash.
Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah pendapat sekelompok ulama dari kalangan Mazhab Maliki seperti Ibnu Habib, Ashbagh, Ibnu Abi Hazim, Ibnu Dinar dan Ibnu Wahab.
Baca juga: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Sebelum Waktunya? Begini Hukum Menyegerakan Zakat Sebelum Tiba Waktunya
Diriwayatkan dari mereka tentang boleh hukumnya membayar zakat dalam bentuk uang, apakah zakat
Mal maupun zakat Fitrah.
Berbeda dengan yang mereka riwayatkan dari Ibnu al-Qasim dan Asy-hab, mereka berdua membolehkan membayar zakat dengan uang, kecuali pada zakat Fitrah dan kafarat
sumpah.
Berdasarkan riwayat diatas kita dapat mengetahui sejumlah imam dan Tabi’in serta para ahli Fiqh berpendapat bahwa boleh membayar zakat dalam bentuk uang, ini pada masa mereka di zaman dahulu yang masih menggunakan sistem barter, artinya semua benda layak dijadikan sarana tukar-
menukar transaksi jual beli, khususnya biji-bijian.
Mereka menjual gandum jenis Qamh dengan gandum jenis Sya’ir, jagung dengan gandum dan lainnya.
Sedangkan pada zaman kita sekarang ini sarana transaksi jual beli hanya terbatas pada uang saja.
Maka menurut kami pendapat ini lebih tepat dan lebih kuat.
Bahkan kami nyatakan, andai ulama yang tidak sependapat dengan ini pada masa silam hidup di zaman sekarang ini, pastilah mereka akan berpendapat seperti pendapat Imam Abu Hanifah.
Terlihat jelas bagi kita bagaimana pemahaman dan kekuatan akal mereka.
Mengeluarkan zakat Fitrah dalam bentuk uang lebih utama untuk memberikan kemudahan kepada fakir miskin untuk membeli apa saja yang mereka inginkan pada hari raya, karena boleh jadi mereka tidak membutuhkan biji-bijian, akan tetapi membutuhkan pakaian, atau daging, atau selain itu.
Memberikan biji-bijian memaksa mereka untuk berkeliling di jalan-jalan agar ada orang lain yang mau membelinya, terkadang mereka menjualnya dengan harga yang sangat murah, kurang dari semestinya.
Semua ini berlaku pada kondisi mudah; ada banyak biji-bijian di pasar.
Sedangkan pada kondisi sulit, tidak ada biji-bijian di pasar, maka membayar zakat Fitrah dalam bentuk benda lebih utama daripada dalam bentuk uang, untuk menjaga maslahat fakir miskin.
Hukum asal disyariatkannya zakat Fitrah adalah untuk kepentingan fakir miskin dan mencukupkan kebutuhan mereka pada hari raya, hari kebahagiaan kaum muslimin.
Imam al-‘Allamah Ahmad bin ash-Shiddiq al-Ghumari menyusun satu kitab dalam masalah ini berjudul Tahqiq al-Amal fi Ikhraj Zakat al-Fithr bi al-Mal, dalam kitab ini beliau menguatkan pendapat Mazhab Hanafi dengan dalil-
dalil dan pendapat yang banyak, mencapai tiga puluh dua pendapat.
Oleh sebab itu pendapat kami men-tarjih-kan pendapat yang menyatakan: mengeluarkan zakat Fitrah dalam bentuk nilai/harga/uang.
Ini lebih utama di zaman sekarang ini.
Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
Baca juga: Apakah Sah Puasanya Jika Jalankan Puasa Tapi Tidak Sholat ? Begini Jawaban Tepat Ustaz Abdul Somad
Menyegerakan Pembayaran Zakat
Berdasarkan Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar, berikut ini hukum mengenai membayar zakat sebelum waktunya.
Pertanyaan:
Apakah boleh mengeluarkan zakat sebelum waktunya?
Jawaban:
Menurut Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan dan hewan.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali ra, sesungguhnya Rasulullah Saw mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya.
Meskipun sanad hadits ini dipermasalahkan. Al-Hasan ditanya tentang seseorang yang membayarkan zakatnya untuk tiga tahun, apakah itu sah? Al-Hasan menjawab, “Sah”.
Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwa menurutnya seseorang boleh menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum Haul.
Imam Malik berkata, “Tidak sah dikeluarkan sebelum Haul (berdasarkan hadits-hadits yang mengaitkan wajibnya zakat dengan Haul, seperti hadits yang diriwayatkan Abu Daud, hadits ini dipermasalahkan ulama).
Rabi’ah, Sufyan ats-Tsauri dan Daud berpendapat seperti ini.
Ibnu Rusyd berkata, “Sebab khilaf adalah, apakah zakat itu ibadah atau hak orang-orang miskin?
Mereka yang menganggap zakat itu seperti ibadah, mereka menyamakannya dengan shalat, tidak boleh
dibayarkan sebelum waktunya.
Mereka yang menyamakannya dengan shalat wajib yang memiliki waktu tertentu, mereka membolehkannya dilakukan sebelum waktunya dilihat dari sisi sifat sukarela melaksanakannya”.
Zakat pada umumnya, demikian juga dengan zakat Fitrah, menurut jumhur ulama pembayarannya boleh didahulukan satu atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fithri, sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Umar.
Adapun dibayarkan sebelum itu, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Menurut Abu Hanifah: boleh dibayarkan sebelum bulan Ramadhan.
Menurut Imam Syafi’i: boleh dibayarkan dari sejak awal bulan Ramadhan.
Menurut Imam Malik dan Ahmad: tidak boleh dibayarkan kecuali satu atau dua hari sebelum ‘Idul Fithri.
Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Membayar Zakat Fitrah teruntuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga Lengkap & Benar
SUBSCRIBE US