Breaking News

Kasus Pencurian

TERBUJUK Rayu PIL, Menantu Kuras Rp1 Miliar Harta Mertua:Hidup Mewah dengan Selingkuhan di Apartemen

Aksi menantu muda cantik curi harta dan aset mertua ini tak tanggung-tanggung, berhasil meraup sampai Rp 1 miliar

Editor: Wiedarto
Dok Polres Tanggamus via TribunLampung.co.id
RSF (32), seorang menantu muda curi aset dan harta mertua sampai Rp 1 Miliar diamankan oleh Satreskrim Polres Tanggamus. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - RSF (32), wanita muda curi harta dan aset mertua berhasil ditangkap polisi. Aksi menantu muda cantik curi harta dan aset mertua ini tak tanggung-tanggung, berhasil meraup sampai Rp 1 miliar. Harta berjumlah fantastis itu, dipakai RSF hidup bermewah-mewahan bersama selingkuhannya di apartemen.

Bahkan, RSF sendiri ternyata sudah menjadi buronan Polres Tanggamus, Lampung sejak 2019 yang lalu. Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri"

"Yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).

RSF menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

RSF (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus. (Dok Polres Tanggamus via TribunLampung.co.id)

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.

Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.

RSF (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya. (Dok Polres Tanggamus).

Saat ditangkap, tersangka RSF turut membawa kedua anaknya.

Menurut Ramon, keberadaan RSF di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.

Kronologi Pencurian

Pencurian yang dilakukan RSF terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, kronologi pencurian yang dilakukan RSF bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.

Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.

"Atas perbuatan tersangka sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanggamus"

"Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

Kronologi Penangkapan

Satreskrim Polres Tanggamus berhasil tangkap RSF (32), menantu yang curi barang berharga milik mertuanya.

Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka pencurian barang berharga milik mertuanya.

Tersangka ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

RSF merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Ia ditangkap berdasarkan laporan pada 29 Oktober 2018.

Korbannya adalah Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

"Tersangka ditangkap saat di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," terangnya Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Penangkapan tersangka hasil penyelidikan selama ini dan akhirnya bisa diketahui keberadaannya.

Setelah itu barulah dilakukan penangkapan.

Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan keterangannya, RSF melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wanita Muda Curi Harta dan Aset Mertua Sampai Rp 1 M, Hidup Mewah dengan Selingkuhannya di Apartemen, https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/16/wanita-muda-curi-harta-dan-aset-mertua-sampai-rp-1-m-hidup-mewah-dengan-selingkuhannya-di-apartemen?page=all.

Editor: Panji Baskhara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved