Anak Legislator Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Tindakan Asusila Anak di Bawah Umur
Pria berinisial AT (21) dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan asusila terhadap remaja berinisial PU (15)
SRIPOKU.COM -- Polres Metro Bekasi Kota menerima laporan dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
Atas dugaan perbuatan asusila terhadap remaja berinisial PU (15) oleh pria berinisial AT (21).
Berdasar data yang dihimpun, AT adalah seorang anak dari anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Bekasi.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan adanya laporan ini.
"Dia kemarin laporan, untuk terduga terlapor itu atas nama AT, 21 tahun, korban atas nama PU umur 15 tahun," ujar Erna kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Menurut orangtua korban, PU sudah mengenal AT oleh temannya.
"Dari sana lantas terjalinlah hubungan, tapi, pasca berpacaran dengan AT, korban jarang pulang ke rumah," katanya.
Orangtua korban menyebut anaknya akan dipukul jika pulang.
Ayah PU mengatakan sudah empat kali terjadi kekerasan terhadap anaknya.
"Di kantor polisi pun terbongkar semua, selama enggak pulang pun sudah ada asusila berjalan, lebih dari 2-3 kali berjalan. Saya syok, ternyata saya lepas kontrol, anak jadi korban, sampai sekarang pelaku belum tersentuh," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Legislator Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Tindak Asusila, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/04/14/anak-legislator-kota-bekasi-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-kasus-tindak-asusila.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi