Puasa Ramadhan 2021

Hukum Menghirup Inhaler saat Berpuasa, Apakah Bisa Batal? Begini Penjelasan Tepat Ustaz Abdul Somad

Saat hidung tersumbat, biasanya sebagaian besar orang akan menggunakan alat bantu seperti inhaler, namun bagaimana hukumnya saat berpuasa?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi menghirup inhaler 

SRIPOKU.COM - Begini hukum menghirup inhaler saat berpuasa, apakah bisa batal? Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Inhaler merupakan benda yang membantu saat seseorang mengalami hidung tersumbat.

Selain itu juga ada minyak angin yang juga digunakan untuk mengatasi rasa meriang.

Biasanya aroma yang dihirup yakni menthol atau mint yang terasa menyejukkan.

Lantas, bagaimana hukumnya jika menghirup inhaler dan minyak angin saat sedang berpuasa?

Berikut penjelasan selengkapnya yang diuraikan oleh Ustaz Abdul Somad melalui Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad.

Baca juga: Apakah Membaca Dzikir di Antara Sholat Tarawih Disebut Bidah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad (Kolase Sripoku.com)

Baca juga: Hukum Melaksanakan Sholat Tarawih Terlalu Cepat atau Tergesa-gesa, Awas Ibadah Jadi Sia-sia Belaka!

Penjelasan mengenai hukum menghirup inhaler disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad setelah mendapat pertanyaan dari seorang jemaah.

"Jika sedang puasa, namun karena memiliki sakit asma, apakah boleh menghirup inhaler?," tanya seorang jemaah kepada Ustaz Abdul Somad.

"Inhaler tidak membatalkan puasa, bisa dilihat dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan tiga ulama, pertama Syekh 'Athiyyah Saqar, Syekh DR. Yusuf Al-Qaradhawi, Syekh DR. Ali Jumu'ah, sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia," jelas Ustaz Abdul Somad.

"Karena tidak sampai ke lambung, tapi jangan ini dalil dipakai untuk merokok, saudara-saudaraku yang punya penyakit asma silahakan pakai inhaler tidak membatalkan puasa," ujarnya.

Baca juga: Cara Hilangkan Bau Mulut Saat Puasa Ramadan, Ini yang Dilakukan dari Sahur agar Tetap Percaya Diri

Selain menahan makan dan minum, ada hal lain yang juga dapat membatalkan puasa.

Maka dari itu, puasa tak hanya menahan lapar dahaga, melainkan juga menahan hawa nafsu.

Para ulama menyebutkan secara lebih umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka.

Secara lebih detail, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu:

تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ

Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”

‘Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam.

Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.

Lantas, bagaimana dengan aroma dari inhaler atau minyak angin?

Dari penjelasan di atas telah disinggung bahwa aroma tidak termasuk ‘ain.

Diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa.

Sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa.

Namun hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.

Wallahu a’lam.

Baca juga: Apakah Membaca Dzikir di Antara Sholat Tarawih Disebut Bidah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved