Puasa Ramadhan 2021
Hukum Menghirup Inhaler saat Berpuasa, Apakah Bisa Batal? Begini Penjelasan Tepat Ustaz Abdul Somad
Saat hidung tersumbat, biasanya sebagaian besar orang akan menggunakan alat bantu seperti inhaler, namun bagaimana hukumnya saat berpuasa?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”
‘Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam.
Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.
Lantas, bagaimana dengan aroma dari inhaler atau minyak angin?
Dari penjelasan di atas telah disinggung bahwa aroma tidak termasuk ‘ain.
Diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa.
Sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.
Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa.
Namun hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.
Wallahu a’lam.
Baca juga: Apakah Membaca Dzikir di Antara Sholat Tarawih Disebut Bidah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
SUBSCRIBE US