Puasa Ramadhan 2021

Apakah Mimpi Basah di Siang Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Perlu diketahui pula, bahwa ada sejumlah hal selain makan dan minum yang dapat membatalkan puasa, apakah keluar mani juga? Berikut ulasannya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com
Puasa Ramadhan 1442 Hijriyah 

SRIPOKU.COM - Mimpi basah atau keluar mani saat puasa batalkah? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Tinggal hitungan hari, umat muslim di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Pada momen Ramadhan, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Puasa adalah menahan diri dari hawa nafsu, termasuk makan dan minum, dari fajar hingga petang atau waktu Magrib.

Namun, ada hadis yang mengatakan bahwa jika makan dan minum itu dilakukan dengan tidak sengaja atau keadaan lupa, maka tidak akan membatalkan puasa.

Berikut adalah hadis yang menjelaskan tentang hal itu.

Dari Abi Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR Bukhari dan Muslim).

Perlu diketahui pula, bahwa ada sejumlah hal selain makan dan minum yang dapat membatalkan puasa.

Salah satunya keluarnya mani, apakah juga membatalkan puasa? Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad melalui Tanya Ustadz Abdul Somad.

Baca juga: Bolehkah Niat Puasa Ramadhan Dilafalkan untuk Satu Bulan Sekaligus? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ramadhan
Ramadhan 1442 Hijriyah (SRIPOKU.COM/ANTON)

"Yang keluar bukan karena syahwat, karena sakit, karena makanan yang tadi malem dimakan yang menyebabkan,

atau karena tenaga yang hanya bisa baring, itu orang yang mati bunuh diri spermanya keluar, bukan karena hawa nafsu atau karena dia tertidur, maka puasanya tidak batal," jelas Ustaz Abdul Somad.

"Yang batal itu adalah sengaja memang niatnya mengeluarkan sperma dan untuk kenikmatan," tambahnya.

Bagaimana dengan yang disuruh dokter mengeluarkan sperma? Batal juga karena ada unsur kesengajaan.

"Dia kan mengeluarkan air besar, cuma keluar air yang lain, tidak ada niat, maka puasanya sah, tidak batal sama sekali," lanjut Ustaz Abdul Somad.

"Seorang sahabat dia buang air kecil tiba-tiba keluar sperma, ditanyai sama sahabat yang lain katanya dia musti mandi, kata sahabat ini kamu maaf cakap waktu sperma tuh keluar ada nggak merasakan kenikmatan?

Tak ada, karena saya memang tidak niat untuk menyalurkan nafsu birahi saya, maka kamu tidak mandi karena tidak ada kenikmatan," jelasnya

"Orang mimpi dia merasakan kenikmatan tapi tidak dia sengaja, maka orang itu mimpi basah di siang Ramadhan pun puasanya tetap sah," tutur Ustaz Abdul Somad.

Baca juga: Jika Mencicipi Masakan Batalkah Puasanya? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Seputar Puasa Ramadhan

Berikut ini 5 hal yang bisa membatalkan puasa selain makan dan minum.

1. Muntah dengan Sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.

Sementara jika seseorang dengan sengaja membuat dirinya muntah, puasa akan dianggap batal.

Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis berikut.

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

2. Hilang Akal

Hilang akal dalam konteks hal yang membatalkan puasa setidaknya ada dua sebab, yakni karena gila dan mabuk atau pingsan.

Ketika seseorang mendadak menjadi gila di tengah ibadah puasanya, maka puasa yang dijalankan batal.

Sementara orang gila, secara otomatis batal puasanya karena dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

Sebab kedua adalah mabuk dengan sengaja atau pingsan.

Puasa seseorang akan batal ketika dengan sengaja mencium bau sesuatu hingga mabuk.

Pun ketika hal itu dilakukan tanpa disengaja, jika mabuk atau pingsan seharian penuh, tetap membatalkan puasa.

Puasa tidak batal jika mabuk dan pingsan yang tak disengaja hanya terjadi sesaat.

3. Haid atau Nifas

Wanita yang ketika sedang puasa kemudian keluar darah haid, maka puasanya batal.

Demikian pula dengan wanita yang sedang mengalami nifas, darah yang keluar setelah proses melahirkan.

Orang yang mengalami haid atau nifas, berkewajiban untuk mengganti puasanya pada saat sudah suci dari kedua hal tersebut.

4. Bersetubuh atau Keluar Air Mani dengan Sengaja di Siang Hari

Berhubungan badan sangat erat kaitannya dengan hawa nafsu, maka dapat membatalkan puasa.

Kendati demikian, bukan berarti tak boleh dan tak bisa berhubungan suami istri di bulan Ramadhan.

Hanya saja, hubungan seksual itu mesti dilakukan saat sedang tidak berpuasa atau di malam hari.

Hal itu terkandung dalam surah Al-Baqarah ayat 187.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187).

Sama halnya dengan keluarnya air mani dengan sengaja.

Seperti diketahui, air mani bisa keluar tidak hanya ketika berhubungan badan saja.

Ketika air mani keluar dengan sengaja, akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis, misalnya, maka puasa batal.

Berbeda dengan ketika air mani keluar karena mimpi basah.

Jika mani keluar dalam keadaan mimpi basah, puasa tetap dianggap sah.

5. Merokok

Sempat beredar informasi bahwa merokok hukumnya makruh saat puasa.

Namun ternyata, kegiatan ini bisa membatalkan puasa.

Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.

Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.

Beda halnya jika hanya mencium bau rokok atau perokok pasif, itu tidak membatalkan puasa.

Sebab, perokok pasif hanya kena imbas, bukan secara sengaja menghisap rokok.

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved